JAKARTA, GEMADIKA.com – Pengakuan mengejutkan terungkap dalam sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Aceh Timur 2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (20/01/2025).

Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 03 mengakui adanya transfer dana kepada salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Madat.

Dalam persidangan yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB, Muslim A. Gani selaku kuasa hukum paslon 03 memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan paslon 01. Beberapa kali dalam pembacaan jawaban, Ketua Majelis Hakim MK Panel 3 harus memberikan arahan untuk meluruskan pemaparan yang disampaikan.

Baca juga :  Presiden Prabowo Beri Tanggapan Usulan Soal Dana Zakat Untuk Bantu Program Makan Bergizi Gratis

Momen krusial terungkap saat pembahasan pokok perkara di Kecamatan Madat. Muslim A. Gani mengonfirmasi adanya pengiriman uang dari T. Zainal Abidin, Calon Wakil Bupati nomor urut 03, kepada anggota PPK Madat.

Baca juga :  Kementerian UMKM Gelar Pelantikan Pejabat Tinggi di Pasar, Maman : Harus Memahami Suasana Kebatinan Para Pengusaha UMKM

“Pengiriman uang tersebut tujuannya tidak ada maksud lain selain untuk mensukseskan acara syukuran atas perolehan suara Paslon 03 yang sesuai dengan pembicaraan awal, dan kebetulan anggota PPK tersebut adalah adik dari Ketua Panitia (Tim Sukses Paslon 03) acara yang dimaksud,” jelas Muslim A. Gani dalam persidangan. (Tuah Sembiring)