SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Sidang lanjutan kasus penganiayaan dan perusakan yang menjerat Lidos Girsang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (4/3/2025). Fakta persidangan semakin mengarah pada kesimpulan bahwa terdakwa bukan hanya melakukan penganiayaan, tetapi juga mencoba melakukan pembunuhan terhadap Jahiras Hasudungan Malau.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari kepolisian, yaitu anggota Jatanras Polres Simalungun, Lassang Sinaga. Kesaksiannya semakin memperberat posisi Lidos Girsang, mengungkap betapa brutalnya tindakan terdakwa dalam insiden yang terjadi pada 28 Oktober 2024 di Dusun Hoppoan, Simpang Bage, Nagori Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pematang Silimahuta.
Kronologi Brutal: Lidos Girsang Coba Tabrak Polisi, Lalu Mengamuk dengan Parang
Berdasarkan kesaksian Lassang Sinaga, malam itu, kepolisian menerima laporan adanya kelompok warga yang menghalang-halangi laju kendaraan di jalan umum. Tim Opsnal Jatanras segera bergerak ke lokasi untuk mengamankan situasi.
Saat tiba di tempat kejadian sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mendapati sekitar 30 orang menghadang satu unit dump truck. Aparat mencoba melakukan pendekatan persuasif, namun Lidos Girsang justru bertindak agresif. Ia naik ke mobil Grandmax hitam BK 8877 TP dan dengan sengaja menabrakkan kendaraannya ke arah petugas yang sedang memberikan pengarahan.
“Dia tetap memajukan mobilnya meskipun sudah diteriaki berhenti. Beberapa petugas hampir tertabrak,” ujar Lassang Sinaga di hadapan majelis hakim.
Ketika seorang polisi bernama Yudi mencoba menghentikan mobilnya, Lidos Girsang justru melawan dan dibantu oleh anggota keluarganya untuk menghalangi upaya penangkapan. Situasi semakin kacau ketika terdakwa keluar dari mobil sambil mengacungkan sebilah parang dan menyerang secara membabi buta.
“Saya sendiri terkena sabetan parang di tiga jari tangan kanan. Beberapa warga juga terluka saat mencoba menyelamatkan diri,” ungkap Lassang.
Melihat situasi semakin berbahaya, polisi melepaskan dua tembakan peringatan, memaksa Lidos mundur. Namun, setelah polisi meninggalkan lokasi untuk mengatur strategi, terdakwa dan kelompoknya malah merusak satu unit dump truck yang sebelumnya mereka hadang serta mobil Fortuner milik Tapian Malau yang berada di belakang truck.
Fakta Baru: Logika yang Makin Memojokkan Lidos
Dalam persidangan, kuasa hukum Lidos mencoba membantah kesaksian kepolisian dengan menyebut adanya perbedaan dalam pernyataan saksi korban sebelumnya.
“Jahiras Malau minggu lalu mengatakan bahwa dia turun dari mobil, bertiga di dalam mobil, dan mobil dalam keadaan hidup. Tapi, saksi dari kepolisian hari ini mengatakan tidak ada orang dalam mobil dan mobil dalam keadaan berhenti,” dalih Abdi MT Purba, pengacara Lidos.
Namun, bantahan itu justru dimentahkan oleh fakta yang disampaikan Lassang Sinaga. Ia menegaskan bahwa situasi di lapangan sangat kacau sehingga ia tidak terlalu memperhatikan apakah mesin mobil dalam keadaan hidup atau mati.
Yang jelas pada prinsipnya, kalau memang tidak ada orang di dalam mobil, lampu truk tidak mungkin menyala dan memberikan penerangan di lokasi kejadian.
Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada unsur kesengajaan dalam aksi brutal Lidos Girsang.
Pengakuan Fatal: Lidos Akui Pengrusakan dalam Persidangan
Ironisnya, dalam sidang sebelumnya, Lidos Girsang secara terbuka mengakui bahwa ia, bersama ayah, ibu, dan beberapa rekannya, memang melakukan pengrusakan terhadap dump truck dan mobil Fortuner.
Hakim Ketua langsung merespons pengakuan ini dengan nada tegas.
“Wah, ini pengakuan nih! Jelas melanggar Pasal 170 KUHP dan diakui sendiri oleh terdakwa,” ujar hakim, yang semakin menunjukkan bahwa posisi Lidos Girsang semakin sulit.
Sidang Berlanjut, Hukuman Berat Menanti Lidos Girsang?
Dengan kesaksian kuat dari kepolisian dan pengakuan fatal dari terdakwa, peluang Lidos untuk lolos dari hukuman semakin kecil.
Sidang akan kembali berlanjut pada Kamis mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa. Masyarakat yang mengikuti jalannya kasus ini berharap agar hakim memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Lidos Girsang, mengingat rekam jejak kriminalnya yang sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus pembakaran alat berat di lokasi yang sama.
Dengan bukti yang semakin memberatkan, apakah Lidos Girsang bisa menghindari hukuman berat? Semua mata kini tertuju pada putusan majelis hakim dalam sidang mendatang. (S.Hadi Purba)