NAGAN RAYA, GEMADIKA.com – Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya telah melakukan penyerahan lima tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya dalam perkara penambangan emas tanpa izin (illegal mining) pada Jumat (14/3/2025).

Kelima tersangka berinisial AI (45), RT (25), TM (41), MN (32), dan AD (38) diserahkan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Buchori, S.H., M.H. di kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, menyampaikan, bahwa berkas perkara dengan nomor BP/03.a/II/2025/Reskrim tertanggal 19 Februari 2025 telah diserahkan ke JPU.

Baca juga :  Menjelang Idul Fitri 1446 H, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Gelar Pasar Murah

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/RES.5.5./2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH, tanggal 07 Januari 2025,” kata Iptu Vitra.

Hal itu kata dia, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 158 Jo pasal 35 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi ini telah diubah dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti bernilai tinggi.

Baca juga :  Babinsa Posramil Tripa Makmur Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos

“Barang bukti yang telah diserahkan berupa emas pasir yang dibungkus dua plastik bening dengan berat bersih kurang lebih 14,94 gram, satu unit alat berat jenis Excavator Merek Sany warna kuning, serta satu buah buku catatan,” sebut Kasat Vitra.

Selain itu, polisi juga menyita dua lembar ambal penyaring emas warna hijau, dua buah indang, satu buah timbangan emas, satu unit handphone NOKIA merek 105 warna hitam dan satu unit handphone NOKIA merek 105 warna abu-abu. (Rahmat P Ritonga)