MAMUJU, GEMADIKA.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) mulai berhasil menarik kembali sejumlah kendaraan dinas (randis) yang sebelumnya tidak diketahui keberadaannya.
Dari total 43 unit randis yang terdiri atas 16 mobil dan 27 sepeda motor, sebanyak 23 unit telah dikembalikan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Proses penarikan ini merupakan bentuk komitmen Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam menertibkan aset milik daerah.
Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Provinsi Sulbar, Herdin Ismail, menyampaikan bahwa batas akhir pengembalian seluruh randis ditetapkan pada 18 April 2025.
“Batas akhir pengembalian randis yang ditetapkan Wakil Gubernur adalah 18 April 2025. Semua harus sudah berada di OPD masing-masing,” tegas Herdin Ismail pada Selasa, 15 April 2025.
Proses penarikan aset yang dimulai sejak 10 April 2025 menunjukkan progres signifikan. Randis yang berhasil ditarik kembali ditemukan dalam kondisi bervariasi, mulai dari yang masih layak pakai hingga yang mengalami kerusakan.
“Sebanyak 11 dari 16 mobil dan 12 dari 27 sepeda motor telah dikembalikan dengan kondisi bervariasi,” jelasnya.
Herdin menambahkan bahwa masing-masing OPD menghadapi tantangan tersendiri dalam proses penarikan, karena beberapa randis masih berada di tangan pihak-pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan menggunakan kendaraan tersebut.
“Pada Jumat, 18 April nanti, kami akan memverifikasi kendaraan yang sudah kembali. Pendekatan kami bersifat soft dan humanis,” pungkasnya. (Antyka)