PADANG LAWAS, GEMADIKA.com – Persoalan pembagian warisan kembali memicu konflik keluarga hingga berujung tindak pidana. Seorang pria di Desa Gunung Manaon, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, harus menjalani perawatan medis setelah diduga dianiaya kakak kandungnya sendiri menggunakan tojok di area kebun sawit.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 10.30 WIB. Korban diketahui berinisial MN (43), seorang petani yang saat itu sedang berada di kebun sawit miliknya di Jalan Kebun Kelapa Sawit, Desa Gunung Manaon.

Menurut informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban menghubungi pelaku, Parlagutan Nasution (44), melalui telepon untuk mempertanyakan alasan kebun miliknya dilarang dipanen.

“Kau di mana?” tanya pelaku singkat melalui telepon.
“Di kebun,” jawab korban.

Tak lama setelah percakapan tersebut, pelaku datang ke lokasi sambil berlari membawa sebilah tojok di tangan kanannya. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengayunkan tojok ke arah belakang kepala korban hingga terjatuh.

Pelaku disebut terus melakukan pemukulan terhadap tubuh korban sebelum akhirnya dilerai dua warga setempat berinisial PL dan AL yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Baca juga :  Tragis! Saat Blackout Sumut, Dua Karyawan Toko Tewas Diduga Keracunan Asap Genset

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka bengkak di bagian belakang kepala serta lebam pada punggung. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sosa pada hari yang sama.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor:
LP/B/50/V/2026/SPKT/SEK SOSA/POLRES PALAS/POLDA SUMUT.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan satu buah tojok yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan. Selain itu, hasil visum et repertum dari rumah sakit juga telah diterima penyidik sebagai alat bukti tambahan.

Tim Opsnal Polsek Sosa yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andika, SH, bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah lima hari pencarian, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah warung di Desa Gunung Manaon pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

“Begitu mendapat info, anggota langsung turun dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelas Ipda Andika saat dikonfirmasi.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku emosi karena merasa pembagian harta warisan keluarga tidak dilakukan secara adil.

“Motifnya karena masalah warisan. Pelaku merasa dirugikan, sehingga melampiaskan kemarahan dengan kekerasan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Baca juga :  Rakyat Kena Dampak, PLN Cuma Minta Maaf? Desakan Pecat Dirut Menggema

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Sosa guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara.

Kapolsek Sosa melalui Kanit Reskrim mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan keluarga, khususnya sengketa warisan, melalui jalur musyawarah atau proses hukum perdata.

“Kalau ada masalah waris, selesaikan lewat musyawarah keluarga atau ajukan gugatan perdata ke pengadilan. Jangan sampai emosi sesaat merusak hubungan keluarga dan berujung pidana,” tegas Ipda Andika.

Warga sekitar mengaku terkejut atas kejadian tersebut. Selama ini, korban dan pelaku dikenal jarang terlibat konflik dengan lingkungan sekitar.

“Kaget juga, soalnya mereka kakak beradik. Biasanya urusan keluarga kayak gini diselesaikan diam-diam,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik keluarga yang tidak diselesaikan dengan baik dapat memicu tindakan kekerasan dan berujung proses hukum pidana.

Jumaidi (GEMADIKA.com)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami