SIMALUNGUN, GEMADIKA.Com – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Simalungun periode 2024–2027 resmi melaporkan seorang oknum yang mengaku-ngaku sebagai pengurus KNPI Simalungun ke Polres Simalungun, pada Rabu, (23/4/2025 2025).
Langkah tegas ini diambil oleh jajaran pengurus DPD KNPI Simalungun sebagai upaya menjaga integritas dan legalitas organisasi pemuda tersebut dari tindakan yang dianggap merugikan.
Sabaruddin Sirait, Ketua DPD KNPI Kabupaten Simalungun Periode 2024–2027, menjelaskan bahwa laporan ini dilayangkan untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat dan organisasi lain yang menjalin hubungan dengan KNPI.
“DPD KNPI Kabupaten Simalungun hari ini resmi melaporkan oknum yang mengatasnamakan atau mengaku-ngaku sebagai pengurus KNPI di Kabupaten Simalungun,” ujar Sabaruddin kepada awak media.
Menurutnya, tindakan oknum tersebut telah menimbulkan kerugian moral dan mencoreng nama baik KNPI secara umum, khususnya di wilayah Simalungun. Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pelaporan ini dilakukan atas dasar dorongan dan arahan dari DPD KNPI Provinsi Sumatera Utara dan Dewan Pengurus Pusat (DPP) KNPI.
“Hal ini kami lakukan karena telah merugikan dan mencoreng nama baik KNPI di Simalungun. Dan hal ini dilakukan atas dorongan dan arahan dari DPD KNPI Provinsi Sumatera Utara dan Dewan Pengurus Pusat KNPI, seusai Musyawarah Daerah XV KNPI Sumatera Utara pada hari Sabtu, 19 April 2025,” jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, pihak DPD KNPI Simalungun juga berharap agar Kesbangpol dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Simalungun segera menindaklanjuti surat yang telah mereka kirimkan terkait kejelasan legalitas kepengurusan KNPI yang sah.
“Dengan dilaporkannya oknum tersebut, kami juga meminta Kesbangpol dan Dispora Kabupaten Simalungun agar menindaklanjuti perihal surat yang telah disampaikan, terkait keberadaan dan legalitas KNPI di Kabupaten Simalungun, di mana telah menyampaikan berkas terkait legalitas kami yang berdasarkan SK Kemenkumham, sebelum perihal tersebut juga akan kami bawa ke ranah hukum,” tutupnya.
Laporan : S.Hadi Purba