DELI SERDANG, GEMADIKA.com – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan seorang pria berinisial JND menjadi sorotan warga Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Aksi yang dinilai sebagai upaya menjatuhkan Kepala Desa secara tidak terhormat ini telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.
JND diduga telah memalsukan sejumlah tanda tangan warga tanpa izin atau sepengetahuan mereka, yang kemudian digunakan dalam sebuah dokumen yang bertujuan untuk mendesak Kepala Desa turun dari jabatannya. Namun, rencana tersebut justru berbalik arah dan berujung pada pelaporan dirinya ke aparat penegak hukum.
Laporan resmi atas dugaan pemalsuan ini diterima Polrestabes Medan pada Rabu, 4 Juni 2025, dengan Nomor: LP/B/1871/VI/2025/SPKT Polrestabes Medan. Pelaporan dilakukan oleh Sopan Sopian Sinaga (42), warga asli Desa Cinta Rakyat, yang merasa keberatan dan dirugikan oleh perbuatan JND.
“Ini bukan hanya soal tanda tangan. Ini soal harga diri warga desa yang dicurangi dan diperalat,” tegas Sopan.
Tindakan JND dinilai sebagai langkah yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa serta menciptakan keresahan sosial di tengah masyarakat.
Kini, proses hukum terhadap JND tengah berjalan. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga enam tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa segala bentuk upaya menjatuhkan seseorang melalui cara yang tidak etis, apalagi melanggar hukum, hanya akan membawa konsekuensi hukum yang berat bagi pelakunya.
(Humas LBHK -wartawan)




