MEDAN, GEMADIKA.com – Tim Polrestabes Medan berhasil menangkap Irwansyah alias Otong (50), warga Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Sumatera Utara, atas tuduhan mengedarkan narkoba jenis sabu. Irwansyah ditangkap di rumahnya di Jalan Marindal saat sedang tertidur. Selain itu, petugas juga menangkap DJ (42) yang diduga turut membantu Irwansyah dalam peredaran sabu-sabu tersebut.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Risky Lubis, pada Selasa (16/07/2024) menjelaskan bahwa Irwansyah alias Otong telah memasok narkoba jenis sabu sebanyak setengah kilogram setiap bulan untuk kawasan Marindal dan Patumbak selama enam bulan terakhir. “Pelaku Irwansyah alias Otong memasok narkoba sebanyak setengah kilogram sabu untuk kawasan Marindal dan Patumbak setiap bulannya, selama enam bulan terakhir,” ujarnya.
Kompol Adrian juga mengungkapkan bahwa dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sembilan paket sabu siap edar yang belum sempat dijual, alat hisap sabu, serta dua senjata tajam. “Dari tangan pelaku disita barang bukti sebanyak sembilan paket sabu siap edar yang belum sempat dijual pelaku serta alat hisap sabu dan dua senjata tajam,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Kompol Adrian menyatakan bahwa Irwansyah dan DJ merupakan residivis. “Pelaku juga tercatat sebagai residivis, termasuk kaki tangannya yang ditangkap itu juga merupakan residivis,” ungkapnya. Saat ini, Polrestabes Medan tengah melakukan penyelidikan untuk menangkap jaringan pelaku lainnya, termasuk pemasok narkoba kepada Irwansyah.
“Kami berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. Kami sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini, tentu kami tidak akan berhenti untuk mengungkap jaringan pelaku yang lebih besar,” tambahnya. (Red/Azwin)