JAKARTA, GEMADIKA.com — Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri menegaskan pentingnya penerapan kebijakan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini dinilai sebagai instrumen kunci dalam pengendalian dan evaluasi pembangunan nasional.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Restuardy Daud, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penyusunan Kebijakan Penyelenggaraan MRPN Organisasi di Lingkungan Pemerintah Daerah” yang diselenggarakan di Jakarta. FGD ini turut melibatkan Kementerian PPN/Bappenas dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Restuardy menjelaskan bahwa MRPN merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2023, yang dirancang untuk mengarahkan serta mengendalikan risiko yang dapat memengaruhi pencapaian sasaran pembangunan nasional, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Pembangunan yang tidak lepas dari ketidakpastian menuntut pendekatan yang lebih sistematis dalam memitigasi risiko. MRPN hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mengelola risiko pembangunan nasional secara kolaboratif, sistematis, dan terintegrasi, dengan salah satu tujuannya untuk meningkatkan pencapaian sasaran pembangunan nasional,” ujar Restuardy dalam keterangannya yang diterima redaksi, Rabu (30/7/2025).

Baca juga :  70 Juta Warga Indonesia Berisiko Penyakit Hati Kronis, Kemenkes Perkuat Skrining dan Deteksi Dini

Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan proyek dan program strategis nasional di daerah membutuhkan manajemen risiko yang terencana, terutama dalam menghadapi tantangan seperti penurunan angka kemiskinan, stunting, transisi energi, hingga penguatan ketahanan pangan.

Melalui Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045 serta Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, pemerintah menggarisbawahi pentingnya pengendalian dan evaluasi pembangunan berbasis manajemen risiko. Evaluasi ini harus dilakukan secara berkala dan terintegrasi dengan sistem data serta informasi pembangunan nasional.

Sebagai langkah konkret, Kemendagri telah menjalin kerja sama dengan BPKP melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna mengembangkan kebijakan MRPN di daerah. Kolaborasi ini meliputi asistensi teknis, penyusunan pedoman, pembinaan, hingga diseminasi kebijakan kepada pemerintah daerah.

Baca juga :  Jalan Amblas di Lenteng Agung Makin Parah, Truk SDA Ikut Terperosok Saat Angkut Puing

“Pemerintah daerah bukan hanya pelaksana, tetapi juga mitra strategis dalam membangun budaya risiko nasional yang kuat. Diperlukan sinergi antara kebijakan pusat dan kekhasan lokal untuk memastikan pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan adaptif,” tambahnya.

Saat ini, Kemendagri tengah menyusun kebijakan penyelenggaraan MRPN organisasi di daerah sebagai tindak lanjut dari amanat Perpres 39/2023. Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat posisi pemerintah daerah sebagai entitas MRPN, serta mendorong kesiapan mereka dalam menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi pembangunan yang responsif terhadap risiko. (Selamet)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami