GROBOGAN, GEMADIKA.com – Dalam rangka membangun zona integritas dan mewujudkan aparatur sipil negara (ASN) berintegritas, Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan menggelar Sosialisasi Anti Korupsi pada Jumat (15/8/2025) di kantor setempat, Purwodadi.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Dr. Rismanto, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Grobogan. Dalam paparannya, ia membahas secara komprehensif dasar hukum, bentuk, klasifikasi, penyebab, serta upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

“Korupsi adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001,” jelas Rismanto.

Ia memaparkan empat klasifikasi korupsi, yakni individual corruption (korupsi oleh individu), petty corruption (korupsi kecil dalam aktivitas sehari-hari), endemic corruption (korupsi yang sudah menjadi budaya dalam sistem sosial, ekonomi, dan politik), serta grand corruption (korupsi berskala besar oleh pejabat untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain).

Baca juga :  Desa Dimoro Tambah Ikon Wisata Baru, Taman Bengawan Cinta Jadi Daya Tarik Warga

Beberapa area rawan korupsi, lanjutnya, meliputi pengelolaan anggaran, pengadaan barang/jasa, pengelolaan aset daerah, dan pelayanan publik. Rismanto juga menekankan konsep fraud triangle yang menjadi penyebab korupsi, yakni tekanan, peluang, dan rasionalisasi.

“Dampak korupsi bukan hanya kerugian finansial, tetapi juga menurunkan kualitas pelayanan publik, mengikis kepercayaan masyarakat, dan merusak martabat birokrasi,” ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya membangun integritas ASN dengan memegang teguh nilai kejujuran, konsistensi, dan keberanian. Dalam kesempatan itu, Rismanto juga membagikan tips mencegah korupsi, di antaranya menolak suap, menolak menerima fee dari rekanan, menolak gratifikasi yang tidak wajar, serta menghindari fasilitas dinas yang berlebihan.

Acara tersebut turut dihadiri Mayor Cba A.M. Ichfani, Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0717/Grobogan, yang memberikan sambutan dukungan terhadap penguatan integritas di lingkungan pemerintahan.

Baca juga :  RAT Gapoktan Ngudi Rahayu Desa Pilangpayung Berlangsung Kondusif dan Penuh Kekeluargaan

Sesi tanya jawab berlangsung interaktif. Salah satunya, Antonius, Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan, menanyakan terkait pembebanan biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi kepada pemohon sesuai PP Nomor 128 Tahun 2015. Menjawab hal itu, Rismanto menegaskan, “Jika semua sudah dilakukan sesuai peraturan, maka itu bukan korupsi. Laksanakan sesuai aturan yang berlaku.”

Pertanyaan lain datang dari Hery mengenai penerimaan imbalan sebagai ungkapan terima kasih dari masyarakat. Rismanto menjawab, “Memulai budaya untuk tidak menerima imbalan sekecil apa pun dapat membawa perubahan besar dalam mewujudkan ASN berintegritas.”

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai Kantor Pertanahan Grobogan mampu mengimplementasikan nilai-nilai anti korupsi, baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan sehari-hari, sehingga cita-cita membangun zona integritas dapat terwujud. (Dion Pendim 0717/Grobogan)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami