MAMUJU, GEMADIKA.com – Tim Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Validasi Indikator Desa Antikorupsi Batch 3 secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (28/8/2025). Kegiatan ini bertujuan mengoptimalkan ketepatan dan kualitas pemenuhan evidance indikator Desa Antikorupsi pada lima komponen penilaian.

Rapat dibuka oleh Inspektur Pembantu Wilayah Khusus, Khairani, serta dihadiri Sekretaris Inspektorat Abd. Syahid Hasan bersama Tim Desa Antikorupsi Provinsi Sulawesi Barat. Hadir pula perwakilan Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian, serta perangkat desa dari enam desa percontohan: Desa Tarailu, Desa Buntubuda, Desa Batulaya, Desa Lalatedzong, Desa Malei, dan Desa Salupangkang.

Program ini juga menjadi perhatian Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, serta Wakil Gubernur Salim S. Mengga yang mendorong terwujudnya pemerintahan desa yang berintegritas.

Baca juga :  Di Tengah Efisiensi Anggaran, Sulbar Tetap Prioritaskan Pelaksanaan MTQ

Inspektur Daerah Provinsi Sulbar, M. Natsir, menegaskan bahwa Desa Antikorupsi merupakan langkah strategis dalam membangun transparansi dan akuntabilitas sejak level desa.

“Program Desa Antikorupsi merupakan langkah strategis dalam mencegah korupsi dari tingkat desa. Desa yang terpilih nantinya diharapkan menjadi contoh dalam mengelola anggaran secara transparan, meningkatkan pelayanan publik, serta membangun budaya antikorupsi yang berkelanjutan. Jadi tidak hanya secara administrasi, tapi juga implementasinya. Kita membangun, mengubah mindset, karena program ini bukan sekali jalan, melainkan butuh bertahun-tahun untuk membangun sistem budaya antikorupsi menuju tata kelola desa yang bersih dan bebas korupsi,” tegas Natsir.

Sesi Bimbingan Teknis (Bimtek) dipandu fasilitator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anisa. Ia menekankan pentingnya melengkapi komponen pendukung, termasuk testimoni tokoh masyarakat dan budaya, serta dokumentasi pencegahan perilaku koruptif. Selain itu, desa juga diarahkan untuk mengunggah dokumen, menyusun laporan survei layanan, hingga menyajikan hasil survei dalam bentuk narasi.

Baca juga :  Dari Warung Sepi ke Layanan Digital, Perempuan Pelosok Mamasa Bangkit Bersama PNM Mekaar

Sebagai bentuk transparansi, hasil survei dan tindak lanjutnya diminta untuk dipublikasikan kepada masyarakat. Inspektorat turut memberikan panduan teknis mengenai pelaporan sekaligus mendorong desa menampilkan capaian mereka melalui website dan media sosial.

Rapat Validasi Indikator Desa Antikorupsi Batch 4 dijadwalkan pada 18 September 2025. Kegiatan ini menjadi tahap monitoring terakhir sebelum Monitoring Final oleh KPK RI bersama Tim Perluasan Desa Antikorupsi Provinsi Sulawesi Barat. (Antyka)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami