PEMATANGSIANTAR, GEMADIKA.com – Praktik dugaan penyalahgunaan kewenangan kembali mencuat di dunia pendidikan. Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Pematangsiantar, Edward Simarmata, diduga melakukan pengutipan liar melalui komite sekolah, penjualan baju olahraga, serta markup biaya pengadaan buku perpustakaan tahun anggaran 2023–2024. Dugaan ini memicu keresahan orang tua siswa dan masyarakat.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, dengan tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera turun tangan melakukan audit menyeluruh atas penggunaan dana di SMA N 2 Pematangsiantar.
“Sekolah seharusnya menjadi tempat mencerdaskan anak bangsa, bukan ladang mencari keuntungan. Kami mendesak aparat hukum, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, hingga BPK agar serius mengaudit penggunaan anggaran sekolah, terutama dana BOS dan dana lainnya yang dikelola SMA N 2,” tegas Henderson, Senin (29/9/2025).
Dugaan Pelanggaran Aturan
Menurut Henderson, praktik pengutipan oleh komite sekolah yang dipaksakan kepada orang tua siswa jelas bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang melarang komite melakukan pungutan. Penjualan baju olahraga oleh pihak sekolah juga dinilai bermotif keuntungan pribadi.
Selain itu, dugaan markup biaya pengadaan buku perpustakaan tahun anggaran 2023–2024 yang diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah dinilai masuk kategori tindak pidana korupsi.
Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 ditegaskan, penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
DPP KOMPI B Siap Kawal Hingga Meja Hijau
Henderson menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini. “Jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut-larut. Uang rakyat yang seharusnya dipakai untuk pendidikan jangan dipermainkan. Kami siap mengawal sampai ke meja hijau,” pungkasnya.
Ia juga meminta Kepala Dinas Pendidikan Sumut dan Ombudsman segera mengevaluasi kinerja Edward Simarmata yang diduga telah mencoreng dunia pendidikan.
Pihak Sekolah Membantah
Sementara itu, Amos Panggabean selaku PKS/Humas SMA N 2 Pematangsiantar membantah adanya pelanggaran. Menurutnya, pengutipan dan penjualan baju olahraga telah melalui prosedur.
“Kami merasa tidak ada pelanggaran apa pun terkait pengutipan dan penjualan baju olahraga tersebut,” kata Amos saat dikonfirmasi beberapa hari lalu.
Kasus ini kini tengah menjadi sorotan publik, khususnya orang tua siswa yang berharap pemerintah dan aparat hukum segera bertindak tegas.(S.Hadi Purba)




