ACEH BARAT DAYA, GEMADIKA.com – Ketua Wilayah Teritorial (Wilter) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Aceh, Zulfikar ZA, mengecam keras tindakan penghadangan terhadap aparatur Desa Gunung Samarinda, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Aparatur desa bersama Kepala Desa Gunung Samarinda, Jauhari, dan beberapa awak media dikabarkan dihadang oleh sekelompok orang yang diduga merupakan pekerja PT Dua Perkasa Lestari.

“Parmin selaku ketua kordinator lapangan sekaligus sebagai kepala dusun mendapat dukungan penuh dari ketua wilter GMBI Aceh dan beberapa lembaga lainnya,” ujar salah satu sumber di lapangan, Kamis (16/10/2025).

Jauhari, selaku Kepala Desa Gunung Samarinda, menuturkan bahwa dirinya bersama aparatur desa dihadang sebelum sampai ke lokasi oleh sejumlah orang yang mengaku pekerja perusahaan tersebut.

“Jauhari (Kepala Desa) bersama aparatur Desa Gunung Samarinda dihadang sebelum sampai ke lokasi oleh beberapa orang yang mengaku pekerja PT Dua Perkasa Lestari, dengan membawa parang golok dan ada juga yang membawa senapan,” ujarnya.

Baca juga :  Wujud Peduli Sosial, PT Socfindo Kebun Seunagan Salurkan 8 Ekor Sapi Kurban untuk Warga Alue Bata dan Arongan

Jauhari menjelaskan, kedatangannya ke lokasi hanya untuk melihat kondisi wilayah desa, sekaligus meninjau lahan warga yang telah memiliki surat garapan.

“Selain ingin melihat kondisi wilayah desanya dan kebetulan ada beberapa warga sudah membuat surat tanah terkait dengan garapannya dan saya turun ke lokasi berdasarkan sudah diukur oleh pihak BPN setempat dan dinyatakan tidak masuk dalam HGU dan SHM orang lain,” katanya.

Namun, di lokasi kejadian, aparatur desa justru mendapat ancaman dari pihak yang mengaku manajer perusahaan.

“Said Rizal yang mengaku meneger PT Dua Perkasa Lestari Dkk menghadang aparatur desa dan mengancam ke salah satu warga dengan mengatakan apabila kalian masuk membersihkan kebun atau memanen di kebun kalian maka saya akan tangkap dan saya bawa ke Polres Aceh Barat Daya, di depan kami aparatur, kepala desa, dan beberapa awak media,” ungkap Jauhari.

Menanggapi hal itu, Ketua Wilter GMBI Aceh, Zulfikar ZA, menilai tindakan penghadangan tersebut sangat arogan dan melanggar hukum, apalagi koordinat lokasi (lot. 3.834077 long. 96.593659) disebut berada di luar wilayah HGU perusahaan.

Baca juga :  Pemkab Nagan Raya Gelar Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi JPT Pratama

“Perkataan dan tindakan Said Rizal Dkk itu dinilai arogan, koordinat (lot. 3.834077 long. 96.593659) penghadangan tersebut di luar HGU maka itu bentuk pelecehan berat bagi desa tersebut,” tegas Zulfikar.

Zulfikar menambahkan, pihaknya mendesak Kapolri melalui Paminal dan Irwasda Polda Aceh agar mengawal kasus dugaan penyerobotan tanah warga Desa Gunung Samarinda oleh pihak yang mengaku dari PT Dua Perkasa Lestari.

“Maka kami mendesak Kapolri melalui Paminal dan Irwasda Polda Aceh dimohonkan agar menjadi atensi pengawalan kasus penyerobotan tanah warga Desa Gunung Samarinda Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh yang diduga dilakukan oleh Kliwon dan Said Rizal yang mengaku manajer PT Dua Perkasa Lestari,” pungkasnya. (Rahmat P. Ritonga)

 

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami