PALEMBANG, GEMADIKA.com — Misteri di balik mobil dinas berplat nomor BG 91 A 02:30 akhirnya mulai terkuak. Setelah melalui proses panjang, pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan angkat bicara mengenai dugaan penggunaan plat nomor palsu pada kendaraan dinas pejabat pemerintah.
Tim investigasi Gemadika.com yang sejak awal menelusuri kasus ini, tidak menyerah meski sempat mengalami kesulitan dalam mendapatkan penjelasan resmi. Pada 11 Agustus 2025, Gemadika.com telah mengirimkan surat konfirmasi bernomor 106/Gemadika.com/VIII/2025 kepada Polda Sumsel, yang diterima oleh Ellen, staf Seksi Tata Usaha dan Umum (Setum).
Namun, lebih dari sebulan berlalu tanpa jawaban. Tim kemudian kembali mendatangi Polda Sumsel untuk mempertanyakan tindak lanjut surat tersebut. Berdasarkan informasi, Kapolda Sumsel telah memerintahkan agar surat tersebut diteruskan ke Ditlantas untuk ditindaklanjuti.
Ditlantas: Plat Nomor Tidak Dikeluarkan Resmi oleh Samsat

Pada Jumat, 30 Oktober 2025, tim Gemadika.com bertemu langsung dengan AKBP Yenny Dianty, S.I.K., Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumsel. Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa plat nomor BG 91 A tidak tercatat secara resmi di sistem registrasi kendaraan bermotor.
“Setelah kami cek di registrasi Samsat, kami tidak pernah mengeluarkan nomor plat seperti itu. Mereka bilang nyetaknya online, tapi tidak bisa menunjukkan bukti siapa yang membuat. Jadi, jelas plat tersebut tidak resmi,” ungkap AKBP Yenny Dianty, S.I.K.
Menurutnya, penerbitan nomor dinas kendaraan pemerintah—terutama untuk walikota atau gubernur—memiliki ketentuan khusus dan harus mendapat izin dari Korlantas Polri. Ditlantas tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengeluarkan nomor dinas seperti itu.
“Terkait BG 91 A, itu tidak sesuai dengan ketentuan untuk mobil dinas walikota. Setelah kami telusuri, ternyata beberapa kabupaten lain seperti Ogan Ilir dan Baturaja juga membuat plat serupa tanpa izin. Jadi mereka inisiatif sendiri, bukan dari kami,” jelasnya.
Plat Nomor Diamankan, Ditlantas Lakukan Pembinaan
AKBP Yenny menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan pembinaan terhadap pihak yang menggunakan plat ilegal tersebut. Plat bodong itu kini telah diamankan agar tidak digunakan lagi.
“Kami sudah melakukan pembinaan dan menyampaikan bahwa penggunaan nomor itu salah. Nomor tersebut sudah kami amankan dan tidak boleh digunakan lagi,” tegasnya.
Ia menambahkan, sejak Gemadika.com mengirimkan surat resmi, Kapolda langsung mengklarifikasi dugaan bahwa Ditlantas mengeluarkan plat tersebut. Namun hasil pemeriksaan menyatakan, Ditlantas tidak pernah mengeluarkan nomor BG 91 A.
Himbauan untuk Pemkot dan Polres Jajaran
Pihak Ditlantas juga telah berkomunikasi dengan Pemerintah Kota Palembang agar plat nomor ilegal itu tidak digunakan lagi. Selain itu, mereka mengimbau Polres dan jajaran untuk melakukan pemantauan dan kontrol terhadap penggunaan nomor dinas oleh pejabat daerah.
“Kami sudah minta agar semua pejabat mematuhi ketentuan yang berlaku. Jangan asal pakai plat nomor,” ujar AKBP Yenny.
Belum Ada Pemeriksaan BPKB, Butuh Proses Penyidikan
Saat ditanya lebih jauh tentang BPKB dan keabsahan kendaraan, AKBP Yenny mengaku belum melakukan pemeriksaan mendalam.
“Kami hanya melakukan pengecekan plat nomor. Untuk nomor rangka dan mesin, itu sudah ranah penyidikan. Harus ada laporan resmi dari penyidik ke kami,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat umum tidak bisa serta-merta meminta pengecekan kendaraan yang bukan miliknya. Pemeriksaan baru dapat dilakukan jika ada laporan resmi atau permintaan dari penyidik kepolisian.
Saran Menghadap Walikota dan Buat Laporan Resmi
AKBP Yenny juga menyarankan agar pihak media menghadap kembali kepada Walikota Palembang untuk mendapat penjelasan lebih detail terkait asal-usul kendaraan dinas tersebut.
“Kami hanya berwenang menerbitkan nomor polisi. Kalau ada dugaan pelanggaran, sebaiknya dilaporkan resmi ke Polda agar bisa diproses penyidik,” katanya.
Publik Pertanyakan Transparansi
Penjelasan Ditlantas ini menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan pengawasan penggunaan kendaraan dinas pejabat. Jika kendaraan tersebut tidak memiliki dokumen resmi seperti STNK, BPKB, dan nomor registrasi yang sah, maka pihak kepolisian seharusnya dapat melakukan penyitaan atau pemeriksaan mendalam.
Tim Gemadika.com menilai, aparat penegak hukum tidak perlu menunggu laporan pribadi untuk menelusuri kasus ini. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, aparat berwenang berhak melakukan tindakan cepat dan tegas tanpa pandang bulu, baik terhadap pejabat maupun masyarakat biasa.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan menunggu tindak lanjut serta transparansi dari pihak kepolisian dan Pemerintah Kota Palembang. (naslim)




