‎‎LAMPUNG TIMUR, ‪GEMADIKA.com‬ – Polemik pemotongan dan dugaan penggelapan gaji RT mencuat di Dusun 3 Desa Negararatu, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur. Siswanto, mantan RT setempat, mengaku gajinya selama satu triwulan tidak diterima meski namanya masih tercatat dalam struktur kepengurusan.

‎Berdasarkan informasi dari warga Dusun 3, Kepala Dusun (Kadus) setempat, Sudaryono, diduga telah melakukan penggelapan gaji RT selama satu triwulan sekaligus memberhentikan Siswanto secara sepihak.

‎Saat di konfirmasi awak media ‪Gemadika.com‬ kedua belah pihak. Siswanto, di kediamannya pada Kamis (12/12/25), menceritakan kronologi kejadian tersebut.

‎”Benar, saat ini saya sudah tidak lagi menjabat sebagai RT karena saya sudah berhenti. Kalau tidak salah akhir bulan Juli 2025 kemarin saya berhenti menjabat sebagai RT. Makanya saya berhenti karena beberapa bulan yang lalu saya sakit, dan saya juga sempat dirawat di RSUD Sukadana,” ungkap Siswanto.

‎Ia menambahkan, dan saya juga sudah tidak lagi menerima gaji. Meskipun menurut informasi yang saya dapat dari teman saya bahwa gaji saya itu masih keluar pada bulan September 2025 kemarin. Bahkan teman-teman saya pun menegaskan kepada saya, ‘Kok gaji kamu gak diambil, sedangkan di dalam catatan struktur RT-nya itu masih nama kamu,’ kata teman saya menyampaikan kepada saya.”

Baca juga :  Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Bersama Perum Bulog Mulai Salurkan Bantuan Panganan Alokasi

‎Siswanto mengaku sempat berpikir gaji yang akan diterima paling sama seperti beberapa bulan sebelumnya, padahal ada sekitar satu bulan ia tidak bekerja karena sakit.

‎”Gaji yang saya terima pada triwulan yang lalu itu sebesar enam ratus ribu rupiah, kemudian di triwulan berikutnya sebesar delapan ratus ribu rupiah, dan untuk yang terakhir saya menerima gaji waktu masih jadi RT itu sebesar sembilan ratus ribu rupiah per triwulannya,” Terang Siswanto

‎Kadus: Saya Punya Hak, Ini Wilayah Saya

Di hari yang sama, Kepala Dusun 3 Desa Negararatu Sudaryono, dengan tegas membela tindakannya. Ia mengaku sengaja memberhentikan Siswanto sebagai RT dan mengklaim memiliki hak karena dusun tersebut adalah wilayah kewenangannya.

“Benar, saya telah memberhentikan Siswanto sebagai RT di Dusun 3 ini, dan saya punya hak karena ini wilayah saya. Dan saya melakukan hal itu atas permintaan warga setempat, karena saat Siswanto menjabat sebagai RT, dia jarang aktif untuk berbaur dengan warga. Apalagi kalau ada kematian, dia gak pernah hadir di tempat kematian tersebut,” tegas Sudaryono.

‎Terkait gaji yang tidak diberikan kepada Siswanto, Sudaryono mengaku sengaja menahan gaji tersebut karena menilai Siswanto tidak kooperatif menjalankan tugasnya.

Baca juga :  Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Bersama Perum Bulog Mulai Salurkan Bantuan Panganan Alokasi

“Untuk masalah gaji, maka gak saya kasih. Dia gak kooperatif menjalankan tugasnya sebagai RT. Maka dari itu gajinya saya berikan kepada orang yang kerja, yaitu anak saya sendiri. Soalnya sementara anak saya yang keliling nagih uang pajak terhadap warga setempat untuk gantiin Siswanto,” Ungkap Sudaryono.

‎Ia menambahkan alasan lain pemotongan gaji adalah keterlambatan pembayaran pajak yang menjadi tanggung jawab RT.

“Untuk masalah pemotongan gaji RT, itu dikarenakan pembayaran pajaknya terlambat. Dari sana gak mau tau, maka dari itu gajinya waktu masih jadi RT saya potong untuk menutupi uang setoran pajak yang diambil sama dia,” Kata Sudaryono.

Sementara itu kasus ini menjadi perbincangan hangat di kalangan warga Dusun 3. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Desa Negararatu terkait mekanisme pemberhentian RT dan pengelolaan gaji perangkat desa yang seharusnya diatur dalam peraturan desa.

‎Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan akan membuat Pembaruan apabila peryataan resmi telah diterima, sesuai kententuan UU Pers. (Fatullah)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami