LUBUKLINGGAU, GEMADIKA.com – Ratusan massa yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Mereka menuntut agar terdakwa Yatman dibebaskan, setelah divonis satu bulan penjara atas kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit senilai Rp134 ribu.

Diketahui, Yatman ditangkap di kebun sawit miliknya yang berada di Desa Lubuk Ngin Baru, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, pada Senin (8/12/2025). Ia ditangkap dengan tuduhan mencuri lima janjang buah kelapa sawit milik salah satu perusahaan perkebunan.

Kasus tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Dalam sidang vonis yang digelar pada Jumat (12/12/2025), terdakwa Yatman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ringan (tipiring) dan dijatuhi hukuman satu bulan penjara.

Tidak menerima putusan tersebut, pihak keluarga terdakwa bersama mahasiswa dan masyarakat menggelar aksi demonstrasi di PN Lubuklinggau pada Selasa (16/12/2025).

Anak terdakwa, Endang Nopriono, menyebut ayahnya menemukan buah sawit tersebut di tengah kebun miliknya sendiri.

“Padahal ayah saya ini sudah tiga hari tidak ke kebun dan pas hari keempat pas membersihkan kebun dia menemukan barang tersebut. Tapi ayah saya menjelaskan bahwa barang itu tidak tahu punya siapa dan itu posisinya di tengah-tengah kebun, dengan tidak kesengajaan dia mengambil buah itu dan langsung disergap oleh PT Evan,” katanya saat ditemui detikSumbagsel, Senin (22/12/2025).

Baca juga :  PT Gorby Energy Salurkan 200 Sak Beras dan Ratusan Dus Bantuan untuk Korban Banjir Musi Rawas Utara

Endang juga mengungkapkan bahwa ayahnya ditangkap oleh empat orang petugas keamanan perusahaan. Bahkan, menurutnya, penangkapan disertai ancaman menggunakan senjata api.

“Pansus PT yang berjumlah empat orang yang nangkap. Pas penangkapan juga ada pengancaman dengan menodongkan pistol di area kepala ayah saya kemudian dibawa ke Polres Musi Rawas. Untuk pengancaman ini pasti kita usut sampai tuntas karena itu sudah tindak pidana pengancaman dan kami pihak keluarga tidak senang,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak keluarga sempat berupaya menempuh jalur damai dengan pihak perusahaan, termasuk menawarkan ganti rugi, namun ditolak.

“Sudah mau kita ganti kerugian tapi pihak PT tidak mau. Barang itu juga sudah dikembalikan ke PT lagi tapi ayah saya tetap menanggung hukuman dan divonis satu bulan kurungan penjara. Itu yang kami yang tanyakan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau,” ungkapnya.

Atas dasar itu, keluarga menilai putusan tersebut tidak adil karena terdakwa merasa tidak melakukan pencurian dan tidak diberi ruang pembelaan yang cukup.

“Harapannya dibebaskan karena itu tidak salah, karena dia menebas darn menemukan buah itu di tengah-tengah kebun sendiri, tapi dituduh mencuri,” katanya.

Menanggapi aksi tersebut, Juru Bicara PN Lubuklinggau, Erif Erlanga, menegaskan bahwa proses persidangan telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga :  PT Gorby Putra Utama dan PT Gorby Energy beserta mitra kontraktor Salurkan Bantuan Korban Banjir di Muratara

“Jadi tuntutan meraka supaya pengadilan bisa meninjau kembali hasil dari perkara tersebut dan mengeluarkan putusan. Namun sudah saya sampaikan bahwa perkara tersebut sudah disidangkan dan tipiring itu pemerikasaannya cepat dan putusannya pidana penjara satu bulan dengan berbagai pertimbangan dan keterangan saksi yang dihubungkan dengan keterangan terdakwa,” jelasnya.

Meski demikian, Erif menyampaikan bahwa pihak keluarga terdakwa telah mengajukan upaya hukum banding.

“Selama persidangan terdakwa tidak mengakui mengambil buah kelapa sawit milik PT Evans Lestari. Namun Perkara itu berdasarkan Pasal 206 ayat 3 KUHAP, perkara tindak pidana ringan bisa mengajukan banding yang mana dari terdakwa kemarin sudah mengajukan banding,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan akan diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi Palembang.

“Artinya perkara itu belum memiliki kekuatan hukum tetap atau belum selesai. Jadi nanti akan diperiksa lagi di Pengadilan Tinggi Palembang. Tapi putusannya sudah pasti, namun hukumannya bisa tetap, turun, atau naik, tergantung pertimbangan hakim yang bersangkutan,” tambahnya.

Erif juga menegaskan bahwa PN Lubuklinggau tetap menghormati aspirasi masyarakat serta membuka ruang sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Rls // Hidayat, S.H., Peserta Pelatihan dan Sertifikasi C.ILJ Batch 2, Mimbar Hukum Indonesia)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami