OKU SELATAN, GEMADIKA.com – Polemik dugaan pembuangan limbah pabrik ke aliran sungai di wilayah Desa Sumber Raya, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan mencuat ke publik.

Kasus pembuangan limbah ini di aliran sungai diduga kuat berasal dari pabrik PT Agro Gading Sejahtera telah mengundang perhatian berbagai pihak.

Baru-baru ini, sorotan datang dari LSM Lakri dan ORMAS Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT), yang siap mengadakan aksi demo menuntut keadilan.

Mario selaku Ketua LSM Lakri yang pertama kali mengangkat masalah pencemaran limbah di aliran sungai/pemukimman penduduk ini, mengungkapkan, dampak serius yang dihadapi warga sekitar akibat limbah berbahaya yang mencemari sungai setempat.

Menurut dia, tindakan pembuangan limbah pabrik yang diduga kuat dari PT Agro Gading Sejahtera ini tidak hanya merusak lingkungan.

“Dampaknya tidak hanya merusak ekosistem sungai dan lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat yang bergantung pada air sungai tersebut,” terang dia.

Baca juga :  Ibu dan Balita di Musi Rawas Selamat Usai Tersambar Petir dalam Rumah

Tidak hanya persoalan limbah, berdasar kan investigasi tim beberapa media lebih lanjut sangat di sayang kan PT Agro Gading Sejahtera diduga kuat belum mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sebuah dokumen penting yang harus dimiliki setiap pabrik.

“Perusahaan tersebut memang belum memiliki AMDAL, dan hal ini tentunya melanggar regulasi yang berlaku,” ujar Abdul Haris.

Menanggapi situasi ini, ORMAS Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT) turut bergabung dalam upaya memperjuangkan keadilan masyarakat di sekitar yang terdampak lomba pabrik.

Dalam waktu dekat kami gabungan LSM LAKRI, ORMAS (JERAT DPW SUMSEL) DAN MASYARAKAT OKU SELATAN PEDULI DAMPAK LINGKUNGAN akan mengadakan aksi demo untuk mendesak pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas terhadap PT Agro Gading Sejahtera.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan ini. Kami akan mengadakan aksi demo untuk menuntut pertanggungjawaban perusahaan dan meminta pemerintah untuk menutup semantara aktipitas apapun yang ada di dalam pabrik PT Agro Gading Sejahtera. tegas Romlan B Ogan selaku Ketua Ormas Jerat DPW Sumsel, pada Rabu(18/07/2024) lalu.

Baca juga :  Pemkot Lubuk Linggau Gelar Pasar Murah Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Dengan semakin banyaknya pihak yang terlibat dan meningkatkan kepedulian terhadap dampak lingkungan yang dapat berakibat kepada masyarakat banyak, kata dia, diharapkan pemerintah daerah serta pihak terkait dapat segera menindaklanjuti kasus ini.

“Dengan adanya pencemaran lingkungan dan diduga pelanggaran regulasi harus ditangani/ditinjau secara serius oleh pemerintahan Kabupaten oku selatan dan instansi terkait demi kesehatan/kesejahteraan dan kelestarian lingkungan bagi masyarakat dan generasi mendatang,” ujar dia.

“Kami memohon kepada pemerintah kabupaten oku selatan dan dinas terkait agar tidak buta dan tuli akan permasalahan ini,” sambung dia. (Antoni Saputra)