DELI SERDANG, GEMADIKA.com – Seorang terdakwa kasus narkotika dilaporkan melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Terdakwa tersebut diketahui baru saja dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Andi Sitepu, meralat identitas terdakwa yang kabur. Ia menjelaskan, terdakwa bernama Syalihin GP alias Lihin (40). Sebelumnya, identitas yang disampaikan masih berinisial K.
“(Identitasnya) Syalihin GP alias Lihin,” kata Andi, Rabu (28/1/2026), sebagaimana dilansir detikSumut.
Andi menjelaskan, terdakwa Lihin baru saja menjalani sidang dengan agenda replik atau tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa. Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pidana mati.
“Dia sudah tuntutan itu, tuntutannya mati. (Pada saat kejadian agenda sidang) replik atau tanggapan atas pledoi,” jelasnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, JPU secara resmi menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Syalihin. Sementara itu, sidang vonis masih dijadwalkan.
“Menuntut supaya majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syalihin GP alias Lihin dengan pidana mati,” demikian isi tuntutan tersebut.
Peristiwa kaburnya terdakwa terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tepat setelah persidangan selesai.
“(Kejadiannya) selesai sidang,” ujar Andi saat dikonfirmasi.
Saat itu, terdakwa dalam kondisi diborgol dan hendak dibawa menuju mobil tahanan. Namun, karena pihak kejaksaan lebih dahulu mengangkut tahanan lain, terdakwa bersama rombongannya menunggu giliran.
Terdapat sekitar 10 orang tahanan dalam rombongan tersebut. Ketika digiring menuju mobil tahanan, Syalihin diborgol bersama satu tahanan lainnya. Namun sebelum dimasukkan ke dalam kendaraan, keduanya melakukan perlawanan hingga borgol di tangan Syalihin terlepas.
“Mereka itu mau berontak, melawan, akhirnya lepaslah borgol itu satu. Terus yang lari mereka berdua. Kalau keterangan dari petugas pengawalannya, disentakkan dia (terdakwa) borgol itu, nggak tahu tekniknya gimana, tapi disentakkannya gitu, lepas dia,” jelas Andi.
Dalam kondisi tangan sudah tidak terborgol, Syalihin langsung melarikan diri dari area pengadilan. Sementara tahanan yang diborgol bersamanya ikut kabur meski borgol masih melekat di tangannya.
Petugas pengamanan langsung melakukan pengejaran. Salah satu tahanan berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi pengadilan, sementara Syalihin berhasil kabur menggunakan sepeda motor.
Diduga, aksi pelarian tersebut telah direncanakan, mengingat sepeda motor sudah tersedia di sekitar lokasi. Meski demikian, pihak kejaksaan masih mendalami dugaan tersebut.
Hingga kini, Syalihin masih dalam daftar pencarian, dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan upaya penangkapan.




