REMBANG, GEMADIKA.com – Menyikapi kejadian viral yang melibatkan salah seorang pegawai petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri (PN) Rembang yang berseteru dengan salah satu advokat pada Rabu (11/2/2026) siang.
Kuasa Hukum “CBP Law Office Bagas Pemenang, N, SH., menyampaikan kronologi kejadian pada Rabu, (11/2/2026) di PN Rembang sangat seru sekali, berbeda dengan hari hari sebelumya, sangat luar biasa. Jadi saya mulai masuk di pos satpam ( security) sudah ditanya identitas saya secara Standard Operating Procedure (SOP), makanya saya serahkan, yang sebelum sebelumnya tidak pernah dimintai identitas.
PTSP pengadilan Negeri Rembang meminta Berita Acara Sumpah (BAS) saya yang asli, itu yang menjadi saya kaget, ada apa?tumben sekali, apakah berita acara (BA) saya dianggap palsu, tidak itu saja, ternyata didalam sidang, yang disaksikan oleh pengunjung sidang, ternyata saksinya luar biasa banyak. Saya sendirian selaku kuasa hukum dari klien kami yang berinisial S melawan tergugat yang didampingi sepuluh kuasa hukum,” terangnya. Kamis (12/2/2026)
Jadi saya satu orang melawan sepuluh kuasa hukum, dari situ saya dipertanyakan perihal tentang keaslian dokumen Berita Acara Sumpah saya, karena adanya perbedaan alamat, status dan religion. Dimana sebelumnya saya sumpah dua kali, terakhir di Pengadilan Tinggi di Bali, di pertanyakan juga, bagaimana alamat di Jawa Tengah bisa bersumpah di Bali.
Hal seperti itu menurut saya, di Undang Undang advokat jelas, bahwa pengambilan sumpah di Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003, perihal advokat sesuai domisili setempat, artinya waktu saya di Bali, saya menggunakan surat keterangan domisili di Bali,” jelas advokat muda ini.
Yang bikin lucunya kami pak, ini BAS dipertanyakan oleh advokat, silahkan kalau tidak percaya. Bagaimana Berita Acara Sumpah dan segala macam, silahkan kalau tidak percaya memang kami melakukan pembelaan, silahkan bisa dipertanyakan langsung dengan Pengadilan Tinggi di Denpasar, Bali. Karena memang BAS kami terikot dan kalau kami bukan advokat tidak mungkin saya memiliki ikot dan saya tidak mungkin beracara di berbagai pengadilan di Indonesia.
Menurutnya yang menjadi problem adalah PTSP dan security mulai dari saya masuk itu bersuara dan ada perkataan bahwa dia di instruksi oleh salah satu pengacara atau kuasa hukum dari tergugat untuk mengecek data data saya yang asli. Apakah ini tindakan yang objektif, menurut saya ini adalah tindakan yang subjektif, sangat mendiskriminasi religion,” ungkapnya.
Saya orang muslim, KTP saya katakanlah kristen, tetapi untuk jiwa saya muslim, bukan berarti orang orang yang ber KTP kristen pada waktu sumpah, tidak boleh merubah religion menjadi Islam. Itu suatu kepercayaan dimana orang Indonesia bisa lakukan, mau pindah agama Islam, Budha, Hindu. Jadi menurut saya ini sudah rasis sekali dan saya tidak sependapat dengan adanya tindakan tindakan kuasa hukum yang melakukan tindakan rasis terhadap salah satu unsur agama yang ada di Indonesia.
Ia menambahkan, saya sidang di pengadilan negeri Rembang sudah sangat sering sekali, puluhan kali, mungkin sepuluh kali lebih kami disini. Dan perkara kami, mungkin diakui atau tidak, banyak perkara kami terdaftar di Pengadilan Negeri Rembang. Dan kami tidak pernah mendapatkan perlakuan sediskriminatif seperti ini,” terangnya.
Selama saya bersidang di seluruh Indonesia, baru di pengadilan negeri Rembang, melakukan sifat sifat diskriminatif, baik di PTSP, satpam (security)
Sebagai APH atau penegak hukum haruslah netral artinya tidak boleh melakukan diskriminatif, rasis, tidak boleh membedakan (subjektif) kita harus objektif. Boleh subjektif untuk membela klein, tapi tidak untuk diskriminatif dan rasis. Mengapa pengadilan negeri Rembang bisa tunduk kepada salah satu advokat itu yang kami amat sangat sayangkan,” pungkasnya.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau Rembang Andik (Gandos) mengucapkan terimakasih dan mensuport Bapak Bagas, mendukung agar pengadilan negeri Rembang bisa bersih. Kita siap mengawal sampai kapan pun.
Sementara itu Squad Nusantara Rembang Asror satu komando, dan Bapak Bagas sebagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kita (Squad Nusantara) yang resmi, makanya selalu kita kawal.
Pengadilan negeri Rembang harus bisa lebih objektif, lebih profesional dan ke depan jangan ada oknum-oknum advokat yang merasa paling benar, paling kuasa, bisa intervensi keamanan hingga di pengadilan, Squad Nusantara selalu kompak terus mengawal kasus ini hingga selesai,” tutupnya.
Tag:




