GEMADIKA.comHari Pers seharusnya menjadi momentum refleksi dan kebanggaan bagi insan pers. Namun di lapangan, masih ada oknum yang justru mempermalukan profesi mulia ini. Mereka mengaku wartawan, memakai ID pers, bahkan membawa nama LSM, tetapi praktiknya jauh dari nilai jurnalistik yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan prinsip kerja Dewan Pers.

Fenomena ini bukan hanya mencoreng profesi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap media sebagai pilar demokrasi.

Mari kita bongkar modus yang kerap terjadi.

Modus 1: “Silaturahmi Beracun”

Oknum datang ke kantor dinas atau pemerintah desa bukan untuk konfirmasi program atau menggali data publik, melainkan membawa “temuan” versi LSM.

Alih-alih diverifikasi dan dijadikan berita berimbang, data tersebut berubah menjadi bahan negosiasi. Isu yang seharusnya dikonfirmasi secara profesional justru dipakai sebagai alat tekan.

Pertanyaannya: itu kerja jurnalistik atau praktik pemerasan terselubung?

Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk meja tawar-menawar. Jika informasi dijadikan alat tekanan demi keuntungan pribadi, itu bukan kontrol sosial—itu intimidasi.

Baca juga :  Bodyguard Nathalie Holscher Diduga Ditembak Oknum Polisi, Publik Soroti Dugaan Kekerasan

Modus 2: “Berita Gertak Sambal”

Menulis opini negatif tanpa konfirmasi kepada pihak yang dituduh.
Menyebarkannya ke grup WhatsApp agar menimbulkan kegaduhan.
Lalu mengirimkannya ke pihak yang diberitakan dengan pesan bernada ancaman terselubung.

Tujuannya jelas: menciptakan tekanan psikologis agar pihak tersebut “menghubungi” dan akhirnya membuka ruang kompromi.

Padahal, prinsip dasar jurnalistik adalah cover both sides—mengonfirmasi, memverifikasi, dan memberi hak jawab sebelum berita dipublikasikan. Tanpa itu, tulisan bukan lagi produk jurnalistik, melainkan alat gertakan.

Modus 3: Bawa Nama LSM untuk Legitimasi

Sebagian oknum memadukan atribut wartawan dan LSM sekaligus. Saat membawa kartu pers kurang ampuh, mereka menggunakan nama lembaga swadaya masyarakat untuk memberi kesan memiliki “kewenangan investigatif”.

Padahal, baik wartawan maupun aktivis LSM memiliki tanggung jawab moral yang sama: memperjuangkan kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi.

Baca juga :  Cerita WNI Diintimidasi Israel Saat Misi Kemanusiaan, Tetap Teguh Bela Palestina

Ketika dua identitas ini dipakai sebagai alat menekan, yang rusak bukan hanya reputasi individu, tetapi juga kredibilitas organisasi dan profesi.

Merusak Profesi, Mencederai Demokrasi

Praktik seperti ini membuat pejabat alergi terhadap wartawan. Masyarakat pun menjadi curiga terhadap kerja pers. Padahal, pers yang sehat adalah mitra kritis pemerintah dan corong aspirasi rakyat.

Wartawan sejati bekerja dengan data, konfirmasi, dan integritas. Kritik boleh keras, tetapi harus berbasis fakta dan disampaikan secara profesional.

Momentum Hari Pers seharusnya menjadi pengingat bahwa profesi ini dijaga oleh etika, bukan oleh kartu identitas semata. Tanpa integritas, kartu pers hanyalah selembar plastik tanpa makna.

Sudah saatnya insan pers, organisasi media, dan pemangku kepentingan bersama-sama membersihkan praktik “wartawan makelar” agar marwah profesi tetap terjaga dan demokrasi tidak tercederai.(Joko Purnomo)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami