BANGKA, GEMADIKA.com – Eksekusi terdakwa kasus korupsi lahan sawit di Kabupaten Bangka berlangsung dramatis pada Jumat (6/3/2026). Marwan, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan LHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meronta-ronta dan melawan petugas saat hendak dieksekusi tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.

Penangkapan terjadi usai Marwan menunaikan salat Jumat di Masjid Jabal Nur, Desa Bukit Betung, Kecamatan Sungailiat. Saat petugas hendak menggiring ke mobil, Marwan langsung memberontak dan menolak dibawa.

Suasana di depan masjid pun memanas. Meski petugas kejaksaan dan anggota TNI berusaha menenangkan, Marwan tetap melawan. Bahkan setelah berhasil dimasukkan ke dalam mobil Toyota Innova hitam milik Kejati, ia menendang kaca kendaraan hingga pecah. Tali pengikat tangan yang sempat dipasang juga terlepas, memaksa petugas bersikap lebih tegas.

Baca juga :  Diduga Alami Gangguan Kejiwaan Setahun, Seorang Pria di Banyumas Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

“Ini semua rekayasa, saya sudah bebas, alangkah jahatnya kalian ini,” kata Marwan saat diamankan petugas, dikutip dari iNews Lintas Babel.

Setelah sempat bersitegang, Marwan akhirnya berhasil dibawa ke Kantor Kejati Babel di Pangkalpinang.

Vonis 6 Tahun dari Mahkamah Agung

Marwan merupakan terdakwa kasus korupsi pemanfaatan lahan perkebunan sawit milik PT Narina Keisya Imani (NKI) seluas 1.500 hektare di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar. Negara disebut mengalami kerugian hingga Rp24 miliar akibat perkara ini.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 9117 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 13 November 2025, Marwan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Sebelumnya ia sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pangkalpinang pada 29 April 2025, namun MA membatalkan putusan tersebut.

Baca juga :  Pemdes Kandangrejo Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng untuk Warga

Kuasa hukum Marwan, KA Tajuddin, meminta kliennya diperlakukan secara manusiawi.

“Kami berharap perlakuan terhadap Pak Marwan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan serta keadilan,” kata Tajuddin.

Pihaknya juga menyatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut. Selain Marwan, kasus ini turut menyeret Direktur Utama PT NKI Ari Setioko dan sejumlah ASN Dinas Kehutanan Babel.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami