SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Dalam upaya memperkuat sinergi kelembagaan serta mendukung ketahanan pangan nasional, Kejaksaan Negeri Simalungun resmi menjalin kerja sama dengan Perum BULOG Kantor Cabang Pematangsiantar melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun, Selasa (14/4/2026), dan dihadiri oleh jajaran pejabat dari kedua instansi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Munawal Hadi, Kepala Cabang Perum BULOG Pematangsiantar, Berdian Wiradika Damanik, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Alvonso Manihuruk.

Komitmen Penegakan Hukum dan Transparansi

Dalam sambutannya, Munawal Hadi menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan komitmen nyata yang harus diimplementasikan secara berkelanjutan.

“Kerja sama ini harus dilakukan secara transparan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Kami bertugas memastikan compliance atau kepatuhan hukum, namun perlu diingat bahwa kejaksaan tetap objektif. Jika ditemukan penyimpangan, kami tetap akan melakukan penindakan. Namun, tentu harapan besar kita adalah hal tersebut tidak terjadi melalui upaya preventif ini,” tegasnya.

Baca juga :  Diduga Cekcok Rumah Tangga, Oknum Polisi Diceburkan ke Got oleh Istri di Medan

Ia juga menambahkan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap memberikan pendampingan hukum guna memastikan seluruh aktivitas operasional BULOG berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mitigasi Risiko dan Kepastian Hukum

Sementara itu, Kepala Cabang Perum BULOG Pematangsiantar, Berdian Wiradika Damanik, menyambut baik kerja sama tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dengan institusi penegak hukum.

“Bagi kami, kolaborasi ini adalah fasilitas penting untuk memitigasi risiko hukum dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan pangan. Kami berharap dukungan dari Kejari Simalungun dapat memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi jajaran kami dalam mengambil keputusan-keputusan strategis di lapangan,” ujarnya.

Ruang Lingkup Kerja Sama

Baca juga :  Bupati Batu Bara Apresiasi Wajib Pajak, Dorong Digitalisasi Pelayanan Daerah Lewat Gebyar PBB-P2 2026

Dalam nota kesepakatan tersebut, terdapat beberapa poin utama kerja sama, antara lain:

Bantuan Hukum, yakni pendampingan oleh JPN baik di dalam maupun di luar pengadilan
Pertimbangan Hukum, berupa pemberian Legal Opinion dan Legal Assistance
Tindakan Hukum Lain, termasuk mediasi dan fasilitasi dalam penyelesaian sengketa

Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola kelembagaan yang transparan dan akuntabel, khususnya dalam mendukung peran BULOG dalam menjaga stabilitas dan ketersediaan pangan.

Perkuat Sinergi Antar Lembaga

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan naskah MoU oleh kedua belah pihak sebagai simbol dimulainya sinergi antara penegak hukum dan badan usaha milik negara di wilayah Simalungun.

Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menciptakan sistem kerja yang lebih profesional, transparan, serta berorientasi pada kepentingan publik.

(S.Hadi Purba TBK)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami