TANJUNG BALAI, GEMADIKA.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tanjung Balai berhasil menangkap seorang pria berinisial BS alias BONA (33) yang diduga merupakan bandar narkotika jenis pil ekstasi. Penangkapan terjadi pada Rabu (31/07/2024) sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan Protokol, Dusun V, Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Narkoba AKP Supriyadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang diduga memiliki dan menjual pil ekstasi. Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan kemudian melaksanakan teknik undercover buy dengan menghubungi BS alias BONA.

Baca juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Perdagangan Tanggap Keluhan Warga dan Sosialisasikan Program 100 Hari Kerja Presiden

Dalam transaksi yang direncanakan, BS alias BONA setuju untuk menjual 1.000 butir pil ekstasi seharga Rp100.000.000. Petugas yang menyamar bertemu dengan tersangka di Jalan Protokol, Desa Sei Jawi-jawi. Saat pertemuan, BS alias BONA mengeluarkan dua bungkusan plastik yang dibalut lakban coklat dari tas sandangnya, diduga berisi pil ekstasi.

“Ketika akan menyerahkan bungkusan tersebut, BS alias BONA langsung diamankan oleh petugas yang dibantu oleh tim operasional lainnya,” ujar Kasat Narkoba AKP Supriyadi.

Setelah penangkapan, dilakukan penggeledahan terhadap tubuh tersangka yang menghasilkan barang bukti berupa 1 unit handphone android merek Vivo warna biru, 1 bungkus plastik klip transparan berisi 496 butir pil ekstasi warna hijau dengan berat bersih 173,6 gram, 1 bungkus plastik klip transparan lainnya berisi 504 butir pil ekstasi warna hijau dengan berat bersih 176,4 gram, 1 tas sandang warna coklat merek Polo Chattern, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam merah dengan nomor polisi BK 6450 QAF.

Baca juga :  Sopir Truk Batu Bara Dibacok Usai Dipalak di Bajubang, Pelaku Melarikan Diri di Batu Bara

Saat diinterogasi, BS alias BONA mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial Dedek (Lidik).

“Selanjutnya, BS alias BONA beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Supriyadi. (Azwin)