JAKARTA, GEMADIKA.com – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memberikan klarifikasi terkait isu yang menyebut e-KTP tidak lagi dapat digunakan untuk check-in hotel serta dilarang untuk difotokopi.
Informasi tersebut sebelumnya ramai beredar di media sosial dan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Dirjen Dukcapil menegaskan bahwa KTP elektronik (e-KTP) tetap merupakan identitas resmi yang sah dan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pelayanan publik maupun administrasi lainnya.
“e-KTP tetap berlaku sebagai identitas resmi dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk layanan perhotelan maupun administrasi lainnya,” ujar Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan, Dukcapil saat ini terus memperkuat sistem keamanan data kependudukan melalui kerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum di Indonesia.
Berbagai metode verifikasi modern juga telah diterapkan, seperti penggunaan card reader, web service, web portal, face recognition (FR), hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah ini bertujuan mendorong proses verifikasi identitas masyarakat secara elektronik yang lebih aman dan efisien.
“Ditjen Dukcapil mendorong pemanfaatan verifikasi dan validasi data kependudukan dilakukan secara elektronik atau digital,” jelasnya.
Terkait fotokopi e-KTP, Teguh menegaskan bahwa penggunaannya masih diperbolehkan selama sesuai kebutuhan pelayanan dan dilakukan secara bertanggung jawab. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan data pribadi dalam setiap penggunaan dokumen kependudukan.
Dukcapil turut menyampaikan permohonan maaf atas informasi sebelumnya yang dinilai kurang jelas sehingga menimbulkan beragam tafsir di masyarakat.
“Ditjen Dukcapil Kemendagri berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, akurat, aman, dan gratis,” tutupnya.
Dilansir Dari: LambeTurah.co.id




