PASURUAN, GEMADIKA.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan tengah memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan tindakan asusila di dalam mobil.

Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial.

Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Fathurrahman, mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung dan saat ini pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Baca juga :  Gubenur Khififah Buka Karya Bakti TNI Skala Besar di Bangkalan, Percepat Pemerataan Pembangunan Pulau Madura

“Proses masih berlangsung. Tunggu hasilnya,” ujar Fathurrahman, Selasa (26/5/2026).

Ia menjelaskan, tahapan pemeriksaan dilakukan dengan memanggil saksi-saksi terlebih dahulu sebelum kedua ASN tersebut diperiksa secara langsung.

“Tahapannya saksi-saksi dipanggil, baru kedua ASN,” katanya.

Dua ASN yang diperiksa masing-masing berinisial HD dan AL. Keduanya diketahui merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.

Baca juga :  Sambut Murid Baru SMAN 2 Bangkalan Laksanakan MPLS Ramah 2026 Dengan Tajuk "SINARA 49"

Hingga kini, BKPSDM masih mendalami dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN terkait kasus tersebut. Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan apabila keduanya terbukti melakukan pelanggaran.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami