PINRANG, GEMADIKA.com – Balita berusia sekitar 14 bulan di Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, menjadi korban penyiksaan dan penyanderaan oleh ayah kandungnya, Sandi (25). Peristiwa mengerikan ini berlangsung sejak Ahad petang (4/8/2024) sekitar pukul 18.00 WITA dan berhasil diakhiri pada Senin pagi (5/8/2024) sekitar pukul 10.00 WITA.
Sandi, warga Desa Massullo Walie, diketahui telah menganiaya dan menyandera anak balitanya dengan merekam aksi kekerasan tersebut dan mengirim video tersebut kepada istrinya sebagai bentuk ancaman. Istri Sandi, yang berada di Soppeng, segera meminta bantuan keluarga di Pinrang untuk menyelamatkan anaknya setelah melihat video tersebut.
Upaya penyelamatan dilakukan oleh petugas kepolisian dari Polres Pinrang yang dibantu oleh warga setempat. Negosiasi dengan pelaku berlangsung selama kurang lebih 16 jam.
“Benar, proses negosisinya berlangsung cukup lama. Sesuai arahan dan perintah Bapak Kapolres, kami fokus dalam upaya menyelematkan nyawa sang bayi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu A Reza Pahlawan kepada awak media, Senin siang (5/8/2024).
Selama proses penyanderaan, nenek Sandi sempat mencoba menghentikan penyiksaan namun juga menjadi korban kekerasan setelah ditendang oleh Sandi. Polisi akhirnya berhasil mengamankan Sandi meskipun sempat mendapatkan perlawanan.
Istri korban mengatakan bahwa video tersebut dikirim sebagai bentuk ancaman oleh Sandi, yang meminta untuk rujuk, namun ditolak karena sang istri tidak sanggup mengalami kekerasan yang hampir terjadi setiap hari.
Kasus ini menggugah keprihatinan mendalam dan menunjukkan keteguhan aparat kepolisian dalam menyelamatkan nyawa korban meskipun menghadapi situasi berbahaya. (MonD)