JAKARTA, GEMADIKA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok dengan memanggil empat orang hakim sebagai saksi, Selasa (26/5/2026).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Keempat hakim yang dipanggil yakni:

1. Dwi Elyarahma

2. Ultry Meiliyeni

3. Erlinawati

4. Evri Dayanti.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan para hakim tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan eksekusi sengketa lahan di PN Depok.

“Hari ini Selasa (26/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok,” ujar Budi kepada wartawan.

Baca juga :  Performa Liverpool Menurun, Arne Slot Tak Sabar Akhiri Musim dan Bangun Ulang Tim

Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Depok pada 5 Februari 2026. Dalam perkara itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Ketua PN Depok nonaktif I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok nonaktif Bambang Setyawan.

Selain kedua hakim tersebut, KPK juga menjerat juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT KD Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Ikusuma.

Baca juga :  Siswi SMA Viral! Salah Jawab Pengetahuan Umum, Sebut Matahari Terbit dari Barat

Penyidik menduga adanya praktik suap dalam pengurusan perkara sengketa lahan dengan nilai fee mencapai Rp1 miliar. Tak hanya itu, Bambang Setyawan juga dijerat dalam kasus dugaan gratifikasi terkait penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar yang diduga berasal dari PT DMV selama periode 2025 hingga 2026.

KPK menegaskan pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mengungkap aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan kasus tersebut.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami