MEDAN, Gemadika.com – Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (4/6/2026) menyita perhatian publik setelah dua warga dihadapkan pada ancaman hukuman berat terkait pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Kedua terdakwa, Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, menjalani proses hukum setelah ditangkap aparat kepolisian karena membeli Pertalite menggunakan jerigen dengan kapasitas sekitar 25 liter.

Kasus tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan mengenai proporsionalitas penegakan hukum. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduanya dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang memuat ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Baca juga :  Viral! Diduga Tendang Ibu Hamil di Medan, Dua Pria Diamankan Polisi dalam Hitungan Jam

Dakwaan tersebut memunculkan berbagai tanggapan karena nilai ancaman hukuman dinilai tidak sebanding dengan jumlah BBM yang dibeli. Sejumlah pihak menilai pasal tersebut selama ini lebih sering digunakan untuk menindak praktik penimbunan atau penyalahgunaan BBM dalam skala besar.

Penasihat hukum kedua terdakwa, Hermansyah Hutagalung, menilai penanganan kasus tersebut berlebihan dan tidak mencerminkan rasa keadilan. Ia menegaskan akan memperjuangkan hak kliennya melalui berbagai jalur yang tersedia.

Menurut Hermansyah, aparat penegak hukum seharusnya mempertimbangkan pendekatan yang lebih proporsional dalam menangani kasus dengan nilai kerugian yang relatif kecil. Ia juga meminta adanya evaluasi terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan dalam perkara tersebut.

Selain itu, Hermansyah menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi dengan melaporkannya kepada Komisi III DPR RI. Langkah itu dilakukan untuk meminta perhatian terhadap penerapan hukum yang dinilai tidak seimbang.

Baca juga :  Bupati Batu Bara Dorong Pemerataan IVA Test di Seluruh Kecamatan untuk Perkuat Deteksi Dini Kanker Perempuan

Kasus yang kemudian ramai disebut sebagai “Jerigen 60 Miliar” ini memantik diskusi publik mengenai prinsip keadilan dalam penegakan hukum. Banyak pihak menilai perlunya keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat agar penerapan aturan tidak menimbulkan kesan diskriminatif.

Publik kini menantikan perkembangan persidangan serta langkah-langkah yang akan ditempuh kuasa hukum kedua terdakwa dalam upaya mencari keadilan melalui jalur hukum dan pengawasan lembaga negara.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami