MAJALENGKA, GEMADIKA.com – Seorang mahasiswi berusia 22 tahun berinisial K, warga Desa Karyamukti, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri. Akibat perbuatan tersebut, korban harus menanggung tagihan pinjaman online (pinjol) misterius hingga mencapai Rp28.012.176.
Kasus ini terungkap setelah korban secara tidak sengaja memeriksa mutasi dan rincian tagihan pada akun aplikasi digital miliknya. Saat itu, ia terkejut mendapati adanya sejumlah transaksi pinjaman yang tidak pernah dia ajukan.
Merasa menjadi korban penyalahgunaan data pribadi, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Hasil penyelidikan Polres Majalengka mengungkap bahwa pelaku adalah pacar korban sendiri berinisial DHO, pria asal Sidoarjo, Jawa Timur.
Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kedekatan hubungan dengan korban untuk menjalankan aksinya. Dengan modus meminjam ponsel korban, pelaku diam-diam mengamati dan mengetahui kata sandi perangkat maupun aplikasi keuangan yang digunakan korban.
Menurut hasil penyelidikan, aksi tersebut dilakukan selama kurang lebih dua pekan, yakni sejak 15 Mei hingga 30 Mei 2026.
Pada tahap awal, pelaku mencairkan dana pinjaman sebesar Rp3 juta melalui akun GoPay milik korban. Dana tersebut masuk ke rekening korban, namun pelaku kemudian menipu korban dengan alasan uang itu merupakan hasil penjualan sepeda motor miliknya.
Korban yang tidak menaruh curiga akhirnya mentransfer uang tersebut ke rekening pelaku. Setelah berhasil, pelaku kembali melakukan sejumlah transaksi pinjaman digital lainnya tanpa sepengetahuan korban hingga total tagihan membengkak mencapai lebih dari Rp28 juta.
Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah korban menemukan adanya tagihan yang tidak dikenalnya dan melapor ke polisi. Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
DHO kemudian diamankan di kediamannya yang berada di kawasan Perumahan Sindangkasih, Majalengka. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam milik korban serta kartu ATM milik pelaku yang diduga digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan.
Pihak kepolisian menegaskan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi, termasuk informasi rahasia pada aplikasi keuangan digital. Penyalahgunaan akses oleh orang terdekat sekalipun dapat menimbulkan kerugian finansial yang besar apabila tidak diantisipasi dengan baik.
Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Majalengka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.



