MEDAN, GEMADIKA.com Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap dan menahan dua pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri di kawasan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kedua pelaku diketahui bernama Zul Yarham Lubis (46) dan Julpikar Lubis (37), yang merupakan kakak beradik kandung.

Peristiwa tersebut terjadi di depan Terowongan Tembung, Jalan Baru, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (3/6/2026) sore. Aksi kekerasan yang terekam video dan viral di media sosial itu menuai kecaman luas karena salah satu korban merupakan perempuan yang sedang hamil muda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasangan suami istri tersebut menghentikan kendaraannya di depan terowongan karena khawatir melintas saat terjadi tawuran antar-kelompok di atas rel kereta api. Namun, kedua pelaku yang saat itu berada di lokasi memaksa korban untuk terus melaju dengan alasan menghindari kemacetan.

Situasi kemudian memanas ketika korban perempuan mengeluarkan telepon genggamnya. Salah satu pelaku diduga panik karena khawatir aktivitas di lokasi direkam dan tersebar ke media sosial. Dalam kondisi tersebut, pelaku Julpikar disebut menendang perut korban yang tengah mengandung.

Baca juga :  Bulog Sumut Salurkan 16.187 Ton Beras SPHP, Jaga Stok dan Kendalikan Harga di Pasaran

Tidak hanya itu, pelaku lainnya, Zul Yarham, juga diduga melakukan pemukulan terhadap suami korban hingga helm yang dikenakannya terlepas. Julpikar bahkan disebut sempat mengambil senjata jenis air gun dari bengkelnya untuk menakut-nakuti dan mengusir pasangan tersebut dari lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan dan video yang beredar luas, Tim Jatanras Combat Squad (JCS) bersama Resmob Polrestabes Medan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah bengkel hanya beberapa jam setelah kejadian viral.

Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menahan mereka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca juga :  Bupati Batu Bara Serahkan Insentif 540 Guru Sekolah Minggu, Dorong Pendidikan Karakter dan Perangi Narkoba

Meski beredar informasi bahwa kedua pelaku telah meminta maaf dan berharap penyelesaian secara damai, pihak kepolisian menegaskan perkara tersebut tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, korban perempuan bernama Mulana Kartina telah menjalani pemeriksaan medis, termasuk Ultrasonografi (USG), di RSUD dr. Pirngadi Medan. Hasil pemeriksaan menunjukkan janin yang berusia sekitar tujuh minggu dalam kondisi sehat dan selamat.

Korban juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polrestabes Medan atas respons cepat dalam menangani kasus tersebut. Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya menjaga ketertiban dan mengedepankan penyelesaian masalah secara damai di ruang publik. Masyarakat pun berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas demi memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami