SERGAI,GEMADIKA.com – , Laporan polisi dengan nomor : LP/B/94/III/2025/SPKT/POLRES SERGEI/POLDA SUMUT tanggal 17 Maret 2025 yang dilaporkan seorang ibu rumahtangga berinisial SP, warga Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp. 27.250,000 (dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) di Polres Serdang Bedagai Kepolisian Daerah Sumatera Utara sampai saat ini, Kamis 8 Juli 2016 pelapor berinisial SP belum mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Terlapor berisinial SI yang merupakan oknum PNS di Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai hingga saat ini masih bebas berkeliaran walaupun sudah hampir setahun ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Serdang Bedagai.

Baca juga :  Bupati Batu Bara Tekankan Disiplin Pengelolaan Anggaran dan Penguatan Sinergi Pemerintahan

Terkait hal itu, kuasa hukum SP seorang Pengacara Muda yang biasanya di panggil Alfianto SH angkat bicara. Kamis 9/7/2026

Alfianto menyoroti kasus tersebut yang dinilai sangat prihatin atas proses hukum tersebut.

“Meskipun sudah berjalan 1 tahun lebih, laporan resmi SP klien saya, terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ke Polres Serdang Bedagai, dan terlapor sudah jadi tersangka, tapi hingga saat ini belum ada titik terang dan kepastian hukum,” tegas Alfianto.

“Kasus ini sempat mencuat ke publik, korban menyatakan kekecewaannya kepada kinerja kepolisian Resort Serdang Bedagai yang begitu lambatnya menangani perkara tersebut,” tambah pengacara muda ini.

Baca juga :  Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Terlapor Kasus Video Asusila di Sergai Diduga Tantang Aparat

Masih kata kuasa hukum, diduga oknum oknum PNS berinisial SI yang berdomisili di Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum.

Pelapor sebagai masyarakat awam yang didampingi kuasa hukumnya, berharap kepada Kapolres Serdang Bedagai untuk melakukan analisis evaluasi (Anev) dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

“Besar harapan kami kepada Bapak Kapolres Serdang Bedagai yang saat ini masih dipimpin oleh AKBP Jhon Hery Sitepu, untuk memerintahkan jajarannya agar dapat mengamankan terlapor berinisial SI yang merupakan oknum PNS,” tutup Alfianto.(Samhiadi/Al)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami