NAGAN RAYA, GEMADIKA.com – Seorang Staf Khusus (Stafsus) Bupati Nagan Raya berinisial DS dilaporkan ke Polres Nagan Raya atas dugaan pencemaran nama baik terhadap almarhum Abu Tgk. Bantaqiah dan anak kandungnya. Laporan tersebut diajukan oleh masyarakat Beutong Ateuh bersama keluarga almarhum.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Laporan sudah kita terima dan sudah kita mintai keterangan terhadap pelapor dan saksi-saksi,” kata AKP Muhammad Rizal saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026).

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penanganan awal. Polisi akan melakukan serangkaian proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Putra kandung almarhum Abu Tgk. Bantaqiah, Abu Kamil, mengatakan pelaporan tersebut dilakukan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus menjaga kehormatan keluarga dan nama baik almarhum yang selama ini dihormati masyarakat.

Baca juga :  Kabar Gembira untuk Pelajar Nagan Raya, Pemkab Buka Beasiswa bagi Mahasiswa dan Santri dari Keluarga Kurang Mampu

Menurut Abu Kamil, bagi masyarakat Beutong Ateuh, persoalan tersebut tidak hanya dipandang sebagai persoalan hukum semata, tetapi juga berkaitan dengan penghormatan terhadap ulama yang telah wafat serta nilai-nilai adat yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Aceh.

Ia menyebut pernyataan yang diduga disampaikan oleh terlapor telah membuka kembali luka sejarah konflik Aceh yang selama ini diupayakan untuk dipulihkan. Keluarga menilai pernyataan tersebut berdampak pada nama baik almarhum, keluarga besar, para murid, hingga keluarga para syuhada yang gugur bersama beliau pada masa konflik.

“Ayah kami telah wafat. Beliau tidak lagi dapat membela dirinya ketika namanya dipersoalkan di ruang publik. Sebagai anak, kami memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kehormatan beliau melalui jalur hukum. Ini bukan didorong kebencian, melainkan demi menjaga marwah seorang ulama,” ujar Abu Kamil usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Nagan Raya.

Didampingi penasihat hukumnya, T. Ridwan, S.H., dari Kantor Hukum YLBH-AKA Nagan Raya, Abu Kamil juga mengingatkan bahwa pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dalam menyampaikan pernyataan kepada masyarakat.

Baca juga :  Pemkab Nagan Raya Sinkronkan Data Bersama Kemendes PDT, Percepat Rehabilitasi Desa Terdampak Bencana Hidrometeorologi

“Kami menghormati kebebasan berekspresi dalam demokrasi, namun kebebasan itu tidak boleh mengabaikan hak orang lain atas kehormatan dan nama baik,” katanya.

Pihak keluarga turut menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Nagan Raya beserta jajaran Satreskrim yang telah menerima laporan mereka. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, independen, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak GEMADIKA.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari DS selaku pihak yang dilaporkan maupun Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk mendapatkan tanggapan atas laporan tersebut. Apabila terdapat klarifikasi atau pernyataan resmi dari pihak terkait, berita ini akan diperbarui sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Penulis : Rahmat P Ritongga
Editor : Rini

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami