PATI, GEMADIKA.com – Video yang memperlihatkan kwitansi pembayaran sebesar Rp840 ribu untuk sebuah warung yang berdiri di atas gorong-gorong di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, viral di berbagai platform media sosial dan memicu polemik di tengah masyarakat. Banyak warganet mengira nominal tersebut merupakan pungutan pajak yang dinilai memberatkan pedagang kecil.

‎Menanggapi ramainya perbincangan itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati memberikan penjelasan bahwa pembayaran tersebut bukan pajak, melainkan retribusi pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah yang digunakan untuk mendirikan bangunan usaha.

‎Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPUTR Kabupaten Pati, Widyotomo Kusdiyanto, menjelaskan bahwa pemilik warung bernama Maryati telah mengantongi izin mendirikan bangunan semi permanen di atas Daerah Irigasi (DI) Cabean. Retribusi dikenakan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 dengan tarif Rp10 ribu per meter persegi per tahun.

‎”Perlu saya jelaskan yang diviralkan di media sosial itu atas nama Maryati dan sudah memiliki izin. Retribusi muncul karena dia menyewa tempat di aliran irigasi milik PU,” kata Widyo kepada awak media, Jumat (17/7/2026).

‎Ia menjelaskan, luas lahan yang dimanfaatkan mencapai 28 meter persegi sehingga retribusi yang dikenakan sebesar Rp280 ribu per tahun. Namun, saat petugas melakukan penagihan, Maryati memilih membayar sekaligus untuk masa izin selama tiga tahun sehingga total pembayaran menjadi Rp840 ribu.

‎”Sebesar Rp10 ribu per meter persegi setahun. Karena izinnya berlaku tiga tahun, ketika dibayar sekaligus menjadi Rp840 ribu. Saat petugas datang, penyewa sendiri yang meminta membayar langsung tiga tahun,” jelasnya.

‎Widyo menegaskan tidak ada keberatan dari Maryati atas besaran retribusi tersebut. Menurutnya, polemik justru muncul setelah video kwitansi pembayaran diunggah ke media sosial oleh penyewa lain yang juga memanfaatkan lahan milik pemerintah.

‎”Keterangan petugas di lapangan tidak ada komplain karena dipandang murah untuk nominal Rp10 ribu per meter per tahun. Ketika penonton video mengira mahal, itu hitungannya memang sesuai izin,” ujarnya.

‎DPUTR juga menyebut pengunggah video, Lukman Hakim, turut memanfaatkan lahan milik Pemerintah Kabupaten Pati untuk usahanya berupa bengkel dengan luas sekitar 10,5 meter persegi dan dikenai retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Sementara itu, polemik tersebut mendapat perhatian Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Organisasi tersebut berencana mendatangi DPUTR Kabupaten Pati pada Senin (20/7/2026) untuk meminta klarifikasi terkait mekanisme penarikan retribusi atas pemanfaatan lahan irigasi dan drainase milik pemerintah daerah.

‎Dalam surat permohonannya, AMPB menyatakan audiensi dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sekaligus mendorong transparansi pengelolaan aset daerah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Baca juga :  AP ( 25 ) Warga Magelang Kendaraan motor dan Uang Tunai Raib gegara kenalan lewat Media Sosial

Aziz (GEMADIKA.com)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami