BANGKALAN, GEMADIKA.com – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Terdapat tiga orang tersangka, satu diantaranya masih berstatus dibawah umur. Diketahui ketiga tersangka diketahui berinisial MT (19), FR (19), dan TU (14). Ketiganya merupakan warga asal Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo mengatakan, kejadian bermula saat korban berinisial IP (15) diajak oleh teman dekatnya sekaligus teman sekolahnya, yakni TU (14), pada April 2026.
“Korban mengalami kejadian itu dalam tiga waktu yang berbeda,” ujar AKP Eriek saat dimintai keterangan di Mapolres Bangkalan pada Sabtu (18/07/26).
AKP Eriek menjelaskan jika aksi bejat itu terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian asusila itu pada keluarganya. Setelah mendengar cerita langsung dari korban, pihak keluarga bergegas melapor ke polisi.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami amankan tiga pelaku yang salah satunya di bawah umur,” jelasnya.
Perlu diketahui, pisikologis korban saat ini dalam pantauan dan diberikan pendampingan khusus..
“Korban saat ini berusia 15 tahun. Dalam menjalankan aksinya, korban mengalami ancaman serius menggunakan senjata tajam sejenis celurit dari salah satu pelaku agar mau menuruti perbuatan tersebut,” imbuhnya.
Adapun barang yang disita Satreskrim Polres Bangkalan, seperti pakaian yang dikenakan para pelaku saat beraksi serta sebilah celurit yang digunakan untuk mengancam korban.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (nardi)


