JAKARTA, GEMADIKA.com – Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa rokok elektrik atau vape bukan merupakan alternatif yang lebih aman dibandingkan rokok konvensional. Menurutnya, kedua jenis rokok tersebut sama-sama berbahaya bagi kesehatan dan berpotensi meningkatkan risiko berbagai penyakit tidak menular.

Pernyataan tersebut disampaikan Menkes saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 bertema “Tata Kelola Peredaran Rokok Elektrik: Bahaya, Sinergi, Pengawasan, dan Pencegahan Narkotika dalam Rokok Elektrik” yang digelar di Aula Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Senin (20/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Menkes menekankan bahwa salah satu target utama pemerintah di bidang kesehatan adalah meningkatkan angka harapan hidup masyarakat sekaligus memperpanjang usia hidup sehat.

“Target kita bukan hanya membuat masyarakat hidup lebih lama, tetapi juga hidup lebih sehat. Karena itu, kita harus mengendalikan faktor-faktor risiko utama penyebab penyakit, salah satunya adalah merokok,” ujar Budi Gunadi Sadikin.

Rokok Masih Jadi Pemicu Penyakit Mematikan

Menkes menjelaskan bahwa penyakit stroke, jantung, dan kanker masih menjadi penyebab kematian tertinggi di Indonesia. Ketiga penyakit tersebut memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan kebiasaan merokok.

Baca juga :  Psikolog Ungkap 4 Tanda Anak Mengalami Anxious Attachment, Orang Tua Perlu Waspada

Ia mengimbau masyarakat untuk menghentikan kebiasaan merokok demi menjaga kualitas hidup di masa tua.

“Kalau ingin hidup lebih panjang, ingin tetap sehat sampai usia lanjut dan bisa menikmati waktu bersama anak cucu, berhentilah merokok. Dampaknya bukan hanya kepada perokok, tetapi juga kepada anggota keluarga yang menjadi perokok pasif,” katanya.

Rokok Elektrik Berpotensi Disalahgunakan

Selain berdampak terhadap kesehatan, Menkes juga menyoroti meningkatnya penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media konsumsi narkotika.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi ancaman serius karena rokok elektrik banyak digunakan oleh kalangan anak muda dan remaja.

“Kementerian Kesehatan dan BNN memiliki pandangan yang sama. Rokok elektrik bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Untuk itu, Kementerian Kesehatan terus memperkuat kebijakan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik melalui pengaturan zat adiktif, pembatasan penjualan, pengawasan iklan, hingga penguatan aturan mengenai kemasan produk.

Baca juga :  Kemenkes Tarik Investasi Raksasa Pabrik Plasma dan Vaksin, Indonesia Perkuat Ketahanan Kesehatan Nasional

“Posisi Kementerian Kesehatan jelas. Rokok elektrik sama buruknya dengan rokok konvensional karena sama-sama membahayakan kesehatan dan dapat memperpendek usia harapan hidup masyarakat,” ujar Menkes.

BNN: Ancaman Baru bagi Generasi Muda

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengatakan bahwa penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media konsumsi narkotika merupakan ancaman baru yang harus segera diantisipasi.

Menurutnya, kemudahan memodifikasi cairan (liquid) rokok elektrik dengan berbagai zat psikoaktif menjadi tantangan serius dalam upaya pemberantasan narkotika.

Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok elektrik memerlukan sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat.

Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah berharap pengendalian rokok elektrik dapat semakin efektif, baik dalam melindungi masyarakat dari bahaya zat adiktif maupun mencegah penyalahgunaannya sebagai sarana peredaran narkotika demi menjaga generasi muda Indonesia.

Dilansir dari Kemenkes.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami