TAPTENG, GEMADIKA.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan seorang pria pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di Desa Barambang, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Minggu, 11 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.

Pelaku yang diamankan adalah WRM (44), seorang warga Tanjung Balai. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di tepi pantai Desa Barambang. Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng, Iptu Gunawan Sinurat mengungkapkan bahwa dari pelaku berhasil diamankan 8 paket narkotika jenis sabu dan 1 paket narkotika jenis ganja.

Baca juga :  Formapera Sumut Sentil Keras Dugaan Permainan Plat Dinas: Kalau “Salah Cetak”, Kenapa Dipasang?

“Pelaku berusaha menyembunyikan narkotika jenis sabu didalam pedal pijakan sepeda sedangkan ganja disembunyikan di kantong celana bagian depan pelaku,” jelas Iptu Gunawan dalam keterangan persnya pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Berdasarkan informasi yang diterima, WRM diketahui sering membawa narkotika dari Tanjung Balai untuk diedarkan di Kecamatan Sosorgadong dan Barus.

“Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng mengamankan tersangka WRM (44) dirumah kontrakannya di sosorgadong setelah pulang perjalanan dari Tanjung Balai,” tambah Kasat Narkoba.

Baca juga :  Bupati Baharuddin Siagian Hadiri MTQ XIX Batu Bara 2026, Suntik Semangat Peserta dan Gaungkan Generasi Qur’ani

Hasil interogasi, WRM mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Zul dari Tanjung Balai. Tersangka bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Azwin)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami