MEDAN, GEMADIKA.com – Polrestabes Medan mengumumkan penetapan tiga orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada 4 Agustus 2024 di Jalan Gatsu, Petisah Tengah, Medan. Kasus ini melibatkan pelanggaran Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Kepala Humas Polrestabes Medan, Iptu. Nizar Nasution, mengonfirmasi bahwa ketiga pelaku yang kini menjadi DPO adalah:

  1. Marhen Ginta Sahputra (32)
  2. Theonardo Tamba (30)
  3. Muhammad Iqbal Reynaldi (24)

Kejadian penganiayaan ini terjadi pada pukul 03:45 WIB, di Jalan Gatsu, Petisah Tengah, Medan. Korban, Irwansyah Siregar, telah melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Medan dengan nomor laporan LP/B/2186/VIII/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tertanggal 4 Agustus 2024.

Baca juga :  Menyentuh! Bayi 45 Hari Penderita Hidrosefalus dari Keluarga Prasejahtera Butuh Uluran Tangan, RS Sempat Tolak Rawat

Proses Penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung dan kepada ke 3 (tiga) orang Tersangka saat ini dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kami juga sudah kerja sama dengan instansi lain seperti Kantor Imigrasi, catatan Sipil dan kami juga sudah menguploude serta menebar fhoto – fhoto Ke 3 (tiga) Orang Tersangka tersebut, ke Media Sosial maupun kami tempel – tempel ditempat keramaian seperti Mall, Pajak, Terminal – terminal Bus, dan lainnya

Baca juga :  Tips Kesehatan Menuju Natal

Kepada warga masyarakat, Kami dari Humas dan Sat Reskrim Polrestabes Medan menyarankan dan mengharapkan kerjasamanya kepada warga masyarakat, “apabila ada melihat dan mengetahui para ke 3 (tiga) orang Tersangka, agar segera menghubungi ke nomor HP yang kami siapkan : 0821-7456-8231 atau Call center 110″, tidak usah takut dan sungkan”. pungkas Plh. Kasi Humas (Robinsius Silalahi)