GROBOGAN, GEMADIKA.com – Kasus dugaan tindakan semena-mena yang dilakukan oleh oknum petugas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sentra Dana kepada nasabahnya, yang berkantor di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

Hal ini dijelaskan oleh Anggota LPPKN Semarang, Wahyu bahwa kasus terjadi pada Senin (26/8/2024) di rumah Nasabah KSP Sentra Dana, Sri Marsiki, Dusun Ngablak, Desa Karanganyar, Karangrayung, Grobogan.

Pihaknya mendapat laporan dari Suami nasabah pada saat kejadian, Ia menjelaskan bahwa tidak seorangpun berada di rumah. Ia menduga ada Seorang oknum petugas KSP mengangkat 1 (satu) set Meja Kursi berbahan kayu jati dari rumahnya.

Dari dokumen KSP, Wahyu mengatakan bahwa Nasabah mempunyai pinjaman sebesar Rp. 1.000.000,00 dan sudah mengangsur 2 (dua) kali kepada petugas.

Karena keterlambatan pembayaran, kursi tersebut diangkat oleh sebagai jaminan.

Baca juga :  Danrem 072 Pamungkas Brigjen TNI Bambang Sujarwo Kunjungi Kodim 0708 Purworejo, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan

Menurut Suami nasabah, pihaknya juga sudah menjaminkan Surat Nikah dan Akta kelahiran kepada KSP Sentra Dana.

Dari laporan tersebut, Anggota LPPKN Semarang, Wahyu menemui Pimpinan KSP Sentra Dana, Agus Adi Suhendra di Kantornya, Kamis (29/8/2024) Siang.

Wahyu mengungkapkan bahwa Hendra membenarkan adanya pengambilan barang milik nasabah dan menjelaskan apa yang dilakukan anggotanya merupakan Tindakan yang tidak benar.

Hendra menjelaskan terkait tahapan pengajuan dan bentuk teguran dari KSP untuk seluruh Calon Nasabahnya.

“Pas pengajuan pertama seperti calon nasabah, itu sudah dijelaskan terkait dari segi pinjamannya, bilamana ada keterlambatan. Buk, Pak Ngapuntene nanti barang akan dititipkan di Kantor tidak diperjualkan,” ungkapnya saat diwawancarai.

“Kalaupun ada jaminan yang dititipkan di kantor, itu memang harus ada persetujuan dari pihak yang bersangkutan,” tambahnya.

Baca juga :  Sidak DPRD Lubuklinggau Ungkap Dugaan Penyimpangan Proyek Talud Rp 2 Miliar

Sekitar pukul 18.00 WIB di hari yang sama, pihak KSP Sentra Dana mengembalikkan 1 (satu) set kursi ke rumah nasabah, dengan keadaan utuh.

“Ketika sore itu juga, kurang lebih jam 18 tepat itu, dikembalikkan (1 set meja kursi),” ungkap Wahyu.

Menurut Wahyu, Usai kejadian tersebut, terlihat Pihak KSP berdiskusi dengan Nasabah di dalam rumah. Alhasil, pihak nasabah akan melunasi hutang kepada KSP Sentra Dana pada tanggal 15 September.

Dengan adanya praktek simpan pinjam yang tidak sesuai dengan UU koperasi no.25 THN 1992, kami berharap pemerintah, khususnya Instansi yang berwenang menangani permasalahan ini untuk dapat dievaluasi keberadaan KSP tersebut, yang praktek simpan pinjam tersebut sangat merugikan masyarakat. (Bambang)