BATU BARA, GEMADIKA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara melalui Koordinator Divisi Teknik Perencanaan, Sulianto, yang didampingi Koordinator Divisi Hukum, Burhan, menyampaikan bahwa bakal pasangan calon (bapaslon) masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas pendaftaran. Hal ini dilakukan di Kantor KPU Limapuluh, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis (5/9/2024).
Sulianto menjelaskan, hari ini KPU mengundang seluruh bapaslon untuk memberikan penjelasan terkait kekurangan berkas atau syarat yang belum terpenuhi, seperti berkas yang diunggah ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan) yang kurang jelas, kabur, atau belum adanya surat pengunduran diri dari jabatan. Bapaslon masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan hingga Jumat (6/9/2024) pukul 23.59 WIB.
“Kami mempersilakan bapaslon, admin, penghubung, atau partai pengusul untuk hadir dalam kegiatan ini,” ujar Sulianto.
Di sisi lain, Burhan selaku Koordinator Divisi Hukum KPU Batubara menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan keabsahan ijazah dari tiga bapaslon.
“Pemeriksaan ijazah dilakukan pada 3-4 September 2024 dengan mendatangi langsung sekolah atau lembaga yang menerbitkan ijazah bapaslon. Hasil pleno tadi malam menyatakan bahwa ijazah dari enam bakal calon dalam tiga bapaslon dinyatakan sah,” ungkap Burhan.
Menanggapi kasus yang menimpa bakal calon Bupati Batubara, Zahir, yang saat ini ditahan di Polda Sumatera Utara, Sulianto dan Burhan menjelaskan bahwa KPU telah memiliki petunjuk teknis (juknis) sesuai KPU Nomor 1229 Tahun 2024 sebagai acuan.
“Proses pendaftaran dan pemeriksaan berkas tetap berjalan meskipun Zahir saat ini ditahan. Jika yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan, penggantian bakal calon dapat dilakukan sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Juknis KPU Nomor 1229 Tahun 2024, dengan syarat yang harus dipenuhi oleh partai pengusul,” terang Sulianto.
Penggantian calon hanya bisa dilakukan jika terjadi halangan tetap, seperti meninggal dunia, sakit berat yang menyebabkan tidak mampu menjalankan tugas, atau telah dijatuhi pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Namun, keputusan mengganti calon sepenuhnya berada di tangan partai pengusul,” tambah Sulianto.
Jika penggantian disetujui oleh KPU, partai pengusul memiliki waktu tiga hari untuk melengkapi persyaratan calon pengganti. Proses pengusulan penggantian dapat dilakukan mulai 5 hingga 15 September 2024.
KPU Kabupaten Batubara juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait keabsahan persyaratan calon pada 15-18 September 2024. Bapaslon kemudian bisa mengklarifikasi secara tertulis atas tanggapan masyarakat pada 15-21 September 2024.
KPU Batubara akan menggelar rapat pleno terbuka pada 27 September 2024 untuk menetapkan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batubara yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada pada 27 November 2024. (Jumaidi)