BANDUNG, GEMADIKA.com – Badan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) temukan data sejumlah 10.989 orang yang sudah meninggal dunia masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Koordinator divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah mengatakan, ketidaksesuaian data ini ditemukan berdasarkan rapat koordinasi bersama dengan kabupaten dan kota pada Agustus kemarin.

Pada prosesnya, pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ditemukan masuk dalam DPS, kemudian juga terdapat pemilih yang sudah Memenuhi Syarat (MS) tetapi belum masuk dalam DPS.

“Kami menemukan itu dalam rapat koordinasi dengan Bawaslu kabupaten dan kota,” ucap Nuryamah, Kamis (5/9/2024).

Pihaknya juga mengungkapkan, pemilih yang berstatus TMS tapi masuk dalam DPS di antaranya pemilih ganda 1.719 orang, dan pemilih di bawah umur 1.331 orang.

Baca juga :  Bencana Hidrometeorologi Ancam Indonesia, Menko Praktikno: Pastikan Kesiapan Seluruh Pihak

Kemudian, pemilih pindah domisili (keluar) 3.319 orang, pemilih yang merupakan anggota TNI 10 orang, dan pemlih yang merupakan anggota Polri 12 orang.

“Lalu jumlah pemilih yang bukan penduduk setempat ada 214 orang,” ujarnya.

Kemudian untuk data pemilih yang berstatus MS tetapi belum masuk dalam DPS yaitu sudah berusia 17 tahun tetapi belum masuk DPS ada 5.302 orang.

Terakhir dari data pemilih yang belum 17 tahun tetapi sudah kawin 19 orang, pemilih yang beralih status dari anggota TNI 10 orang, dan pemilih yang beralih status dari anggota Polri 7 orang.

Baca juga :  Rahasia Berdamai dengan Diri Sendiri

“Ada juga pemilih yang datang karena pindah domisili (masuk) 2.486 orang,” sebutnya.

Ia juga menyampaikan ada data yang tidak sesuai yakni data 49 pemilih yang datanya tidak sesuai elemen nama, 14 pemilih yang datanya tidak sesuai elemen jenis kelamin, 182 pemilih yang tidak sesuai dengan elemen data usia dan 1.387 pemilih yang tidak sesuai dengan elemen data alamat.

Atas dasar data tersebut, pihaknya meminta KPU Jabar agar memerintahkan kabupaten/kota segera melakukan perbaikan-perbaikan.

Sebelumnya, KPU Jabar menetapkan DPS Pilkada 2024 mencapai 35,966 juta dalam rapat pleno bersama dengan KPU kabupaten dan kota, Kamis (15/8/2024). (Reza Ori)