JAKARTA, GEMADIKA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 jika melawan kotak kosong, Selasa (10/9/2024).
Dari hasil rapat tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebutkan bahwa Pilkada akan diselenggarakan kembali pada 2025 jika kotak kosong menang yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Dari Kesimpulan sementara, kata Doli, pihaknya mengungkapkan bahwa pelaksanaan Pilkada akan diulang, jika kotak kosong menang sesuai dengan aturan yang tertera pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Daerah yang pelaksanaan Pilkadanya hanya terdiri dari 1 (satu) pasang calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50%, Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025,” kata Doli membacakan kesimpulan rapat untuk poin pertama.
KPU RI serta Bawaslu nantinya akan menindaklanjuti hal itu sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Adapun ketetapan pelaksanaan Pilkada ulang akan dibahas kembali oleh pemerintah dan DPR pada 27 September mendatang.
“Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang sebagaimana telah diubah dalam ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota,” ujar Doli.
“Nanti kita akan bicara tentang kesimpulan pada saat apakah ini perlu dimasukkan dalam kesimpulan pada saat tanggal 27 di RDP atau tidak,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, setidaknya ada dua kasus yang menjadi atensi Komisi II dan tertuang pada kesimpulan sementara.
“Terhadap daerah yang menghadapi permasalahan pencalonan kepala daerah: a. pasangan calon yang mendaftar pada masa perpanjangan di Pilkada dengan hanya satu pasangan calon yang telah memenuhi ambang batas tidak diterima pendaftarannya oleh KPU Daerah,” ungkap Doli membacakan poin kesimpulan itu.
“b. partai politik yang mendaftarkan pasangan calon lebih dari satu kali pada masa pendaftaran dengan pasangan calon yang berbeda tidak diterima oleh KPU Daerah,” tambahnya.
Pihaknya juga meminta KPU RI dan Bawaslu RI untuk menindaklanjuti sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024 yang diubah dalam ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2024 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Untuk kasus di atas, Komisi II meminta KPU hingga Bawaslu menindaklanjuti sesuai dengan PKPU yang ada. Adapun draf dari PKPU itu akan dibahas pada 27 September 2024.
“Nanti kita lanjutkan ya tanggal 27 ya draf PKPU-nya,” imbuhnya. (Reza Ori)