TAPANULI UTARA, GEMADIKA.com – Seorang bapak yang sudah memiliki 2 anak ber inisial RRH ( 25 ) warga Kabupaten Tapanuli Tengah, setubuhi anak SMK kelas VIII bernisial NP ( 17 ) warga kabupaten Tapanuli tengah akhirnya di tangkap sat reskrim Polres Taput.

Peristiwa itu terungkap, setelah korban melaporkannya kejadian itu ke polres Taput, yang di dampingi keluarganya, pada senin, (8/7/2024).

Kepala kepolisian Resort Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, SH, S.I.K melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing menjelaskan, tersangka RRH ditangkap dari medan, Sabtu (7/9/2024) dari tempat persembunyian di sebuah kos-kosan.

Penangkapan RRH itu atas laporan korban dimana dalam laporan tersebut korban mengaku sudah 2 kali disetubuhi tersangka.

Diceritakan korban, mereka berkenalan awalnya melalui chating WA dimana korban saat itu sedang PKL dari sekolah di sebuah Panglong di Tarutung.

Sedangkan tersangka merupakan karyawan/pekerja di sebuah panglong di kecamatan Siatas Barita Taput.

Waktu itu teman sekolah korban yang berinisial NH sedang PKL juga di tempat kerja pelaku. Tersangka mendapat nomor HP korban dari temanya saat mereka bercerita-cerita di tempat kerjanya.

Mengaku sebagai lajang dan sama-sama warga kabupaten Tapteng, tersangka selalu menghubungi korban sambil merayu.

Baca juga :  Jaringan Narkoba di Simalungun Runtuh, Polsek Tanah Jawa Berhasil Tangkap Dua Pelaku

Pada tanggal 24 Juni 2024 mereka janjian untuk ketemu dan mengajak jalan-jalan malam. Setelah ketemu,  malam itu mereka jalan-jalan di sekitaran kota Tarutung.

Sekira pukul 23.00 wib malam itu, korban diajak ke tempat kerja korban yang juga tempat kost nya. Lalu di tempat itu korban di rayu supaya bisa disetubuhi.

Korban saat itu tetap menolak namun dipaksa ke kamar dengan menarik rambutnya. Setelah korban dikamar lalu di telanjangi dan di setubuhi. Selesai disetubuhi korban di rayu dan di bujuk dengan janji siap menikahinya nanti setelah tamat sekolah.  Janji itu ternyata hanya untuk menjinakkan korban supaya tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain.

Pada tanggal 5 juli 2024 malam,  tersangka menghubungi korban kembali untuk bertemu lalu terjadi persetubuhan di tempat yang sama dengan modal rayuan.

Pada tanggal 7 juli 2024 korban mengetahui kalau tersangka sudah menikah sehingga menceritakan kejadian tersebut ke bibi nya tempat dia kost selama sekolah.

Akhirnya mereka pun melaporkan kejadian itu ke polres Taput. Setelah penyelidikan dilakukan, tersangkapun melarikan diri ke medan.

Baca juga :  TRAGIS! Tembok SPBU Roboh, Dua Orang Tewas Tertimpa di Deli Serdang

Setelah diketahui keberadaan tersangka petugas pun bergerak dan berhasil menangkapnya dan membawa ke polres Taput untuk diperiksa.

Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya merayu korban dan mengaku masih lajang agar bisa menyetubuhi korban.

Tersangka sudah resmi di tahan sesuai dengan perbuatanya dengan melanggar “Pencabulan Tehadap Anak dan atau Persetubuhan Terhadap Anak,” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor  17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang – Undang RI Nomor  17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda 5 Miliyar. (Jamarlin Saragih)