LANGKAT, GEMADIKA.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat akan menerapkan kebijakan retribusi baru untuk pengendalian lalu lintas mulai 1 Oktober 2024. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur penggunaan ruas jalan tertentu oleh kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Langkat.

Kepala Dinas Perhubungan Langkat, Arie Ramadhany, S.IP, M.SP, menjelaskan bahwa kebijakan retribusi ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan mengatur penggunaan jalan kelas III oleh kendaraan berat. “Kami berharap kebijakan ini dapat membantu mengendalikan lalu lintas kendaraan berat yang sering kali menjadi penyebab utama kerusakan jalan. Dengan penerapan retribusi ini, kami juga berupaya meningkatkan kualitas infrastruktur jalan melalui perawatan yang lebih optimal,” ujar Arie dalam wawancara pada Selasa (11/09/2024).

Baca juga :  Semangat Bela Negara Membara di Polres Simalungun: Perwira hingga ASN Ikrarkan Komitmen untuk Indonesia Maju

Berikut adalah tarif retribusi yang akan dikenakan berdasarkan jenis kendaraan dengan Jenis Berat Bruto (JBB) yang melintas:

  • Kendaraan dengan JBB 8 s/d 10 ton: Rp. 15.000 per kali melintas
  • Kendaraan dengan JBB 10 s/d 12 ton: Rp. 25.000 per kali melintas
  • Kendaraan dengan JBB 12 s/d 15 ton: Rp. 30.000 per kali melintas
  • Kendaraan dengan JBB 15 ton ke atas: Rp. 50.000 per kali melintas

Arie Ramadhany juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan camat di seluruh Kabupaten Langkat untuk mensosialisasikan kebijakan ini kepada lurah, kepala desa, dan masyarakat luas. “Sosialisasi sangat penting agar pengemudi serta pengusaha angkutan barang memahami dan mematuhi peraturan baru ini. Kami ingin memastikan semua pihak siap dengan pemberlakuan retribusi mulai 1 Oktober mendatang,” jelasnya.

Baca juga :  Siaga 24 Jam: Polres Simalungun Terapkan Sistem Operasional Terpadu untuk Amankan Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2025

Penerapan retribusi ini diharapkan dapat meminimalisir kerusakan jalan akibat kendaraan berat yang melebihi kapasitas beban jalan. Dengan demikian, perbaikan jalan tidak perlu dilakukan terlalu sering, yang pada gilirannya dapat mengurangi beban anggaran daerah untuk perawatan infrastruktur.

“Kami optimis bahwa melalui penerapan retribusi ini, tidak hanya arus lalu lintas yang lebih teratur, tapi juga kondisi jalan di Kabupaten Langkat bisa lebih terjaga. Dengan jalan yang lebih baik, tentunya akan mendukung kegiatan ekonomi masyarakat secara lebih luas,” pungkas Arie Ramadhany.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan sistem lalu lintas yang lebih terstruktur dan berkelanjutan di Kabupaten Langkat, sekaligus menjaga kualitas jalan demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. (Selamet)