MEDAN, GEMADIKA.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) merilis wajah B alias Bulang, yang ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu. B alias Bulang diduga memerintahkan dan memberikan uang kepada dua eksekutor, RAS dan YT, untuk melaksanakan aksi tersebut pada Kamis dini hari (27/6/2024), di Jalan Nabung Surbakti.

“Pelaku ketiga yang kita tetapkan sebagai tersangka ini berinisial B alias Bulang. Dia memerintahkan kedua eksekutor untuk membakar rumah korban,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).

Baca juga :  Kuasa Hukum SP Minta Kabid Propam Polda Sumut Periksa Oknum Penyidik Polres Serdang Bedagai

Menurut Kombes Pol Hadi Wahyudi, B alias Bulang merupakan warga Jalan Veteran Gang Sempakata Ujung, Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe, Tanah Karo. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 28 saksi dan menganalisa forensik pola komunikasi antara Bulang dan YST.

“Tersangka B memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan solar yang dicampur dan digunakan membakar rumah korban,” jelas Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Baca juga :  1.500 Keluarga Batu Bara Terima Bantuan, Kemensos RI Gelar Bakti Sosial Terintegrasi di Aula Bupati

Polisi masih menyelidiki motif di balik aksi pembakaran ini, yang terekam jelas oleh CCTV di sekitar rumah Sempurna Pasaribu. “Penyidik memiliki keyakinan dan berdasarkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan B alias Bulang sebagai tersangka,” pungkasnya. (Humas Poldasu) (Selamet/Robin Silalahi)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami