MEDAN, GEMADIKA.com — Dua laporan polisi, dua tahun berlalu, namun kepastian hukum tak kunjung datang. Kondisi itulah yang kini mendorong kuasa hukum klien berinisial SP untuk angkat bicara dan mengambil langkah lebih jauh — menyurati Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumatera Utara agar memeriksa oknum penyidik di Polres Serdang Bedagai, Senin (6/7/2026).

Kuasa hukum SP, yang berinisial Alvin, menyatakan keprihatinannya atas lambatnya penanganan perkara yang menimpa kliennya. Menurutnya, SP selaku pelapor hingga saat ini belum mendapatkan kepastian hukum yang semestinya dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Berdasarkan keterangan klien pada saat pelaporan resmi tersebut pada tanggal 17 Maret 2025 dan tanggal 29 September 2023, klien yang berinisial SP belum mendapatkan kepastian hukum dari oknum penyidiknya hingga saat ini yang sesuai aturan hukum di NKRI,” ujar Alvin.

Baca juga :  Segera Diresmikan, Jembatan Armco Desa Pakis Permudah Mobilitas Pertanian

Laporan resmi SP tercatat di SPKT Polres Serdang Bedagai dengan nomor LP/B/94/SPKT/Polres Serdang Bedagai/Polda Sumut tertanggal 17 Maret 2025, terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Merasa tidak mendapatkan kemajuan dalam penanganan perkaranya, kuasa hukum SP kemudian menyurati Kabid Propam Polda Sumut terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi dalam pelaksanaan tugas, mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Alvin berharap Kabid Propam Polda Sumut yang saat ini dijabat oleh Kombes Pol. Dwi Agung Setyono, S.I.K., M.H., segera menindaklanjuti surat tersebut dengan memerintahkan jajarannya untuk memeriksa oknum penyidik di Polres Serdang Bedagai yang diduga tidak menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga :  Bupati Batang Ajak Warga Liburan di Wisata Lokal, Beach Safari Jateng dan Curug Genting Jadi Andalan

“Besar harapan kepada Kabid Propam Polda Sumut yang saat ini masih dipimpin oleh Kombes Pol. Dwi Agung Setyono, S.I.K., M.H. untuk memerintahkan jajarannya Propam Polda Sumut untuk memeriksa oknum Polres Serdang Bedagai,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Polres Serdang Bedagai maupun Propam Polda Sumatera Utara terkait pernyataan kuasa hukum SP tersebut. (S Hadi P)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami