GEMADIKA.com – Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg RI) melalui unggahan instagram resminya mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang. Pengibaran Bendera tersebut dilakukan selama 3 hari berturut-turut mulai 25-27 Juli 2024.

Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan penghormatan yang setingi-tinginya kepada Hamzah Haz, yakni Wakil Presiden Republik lndonesia ke-9 yang telah wafat. Diketahui, Hamzah Haz wafat pada tanggal 24 Juli 2024 lalu.

Baca juga :  ILRC Kritik Pernyataan Komnas Perempuan soal Kasus YTR, Dinilai Belum Pahami Konvensi Anti Penyiksaan

“Kurun waktu 25-27 Juli 2024 juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” kutipan unggahan instagram @kemensetneg.ri Kamis (25/7/2024).

Hari Berkabung Nasional merupakan hari yang ditandai dengan kegiatan berduka. Peringatan dilaksanakan oleh suatu negara untuk menandai kematian atau pemakaman seorang figur terhormat dari negara tersebut, atau memperingati tragedi besar lainya yang signifikansinya berpengaruh terhadap negara, melansir dari laman Wikipedia.

Baca juga :  Komnas Perempuan Soroti Kasus YTR di Bandung, Dorong Penanganan Maksimal dan Pendalaman Unsur Hukum

Pengibaran bendera setengah tiang selama 3 (tiga) hari dilakukan sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada Hamzah Haz, Wakil Presiden Republik lndonesia ke-9 atas jasa-jasanya bagi negara dan bangsa Indonesia. (Reza Ori)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami