SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Simalungun kembali membuahkan hasil gemilang. Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba beserta barang bukti sabu seberat 71,55 gram dalam operasi penangkapan yang dilakukan di Dusun 2 Purbaganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (1/2/2025).

Kedua tersangka yang berhasil diringkus adalah sepasang kekasih berinisial RA alias Mincek (31), seorang residivis yang berprofesi sebagai petani, dan SN (31), wiraswasta yang berdomisili di Medan.

Baca juga :  Terima Piagam Apresiasi dari Komnas Perlindungan Anak, Formappel'RI: Melindungi Anak Tugas Kita Bersama

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengungkapkan kronologi penangkapan saat ditemui di kantornya, Kamis (6/2/2025).

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian,” jelas AKP Verry Purba.

Baca juga :  Bupati Baharuddin Siagian Hadiri MTQ XIX Batu Bara 2026, Suntik Semangat Peserta dan Gaungkan Generasi Qur’ani

Dalam penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa:

  • 4 bungkus plastik besar berisi sabu
  • 24 bungkus sedang
  • 22 bungkus kecil
  • 4 bal plastik klip kosong
  • 2 unit HP Android merk Vivo
  • Uang tunai Rp 1.300.000 diduga hasil penjualan
  • 2 unit timbangan digital
  • 2 buku catatan hasil penjualan
  • Barang bukti pendukung lainnya

(Tuah Sembiring)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami