ACEH BARAT, GEMADIKA.com – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kali ini, satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Penangkapan berlangsung pada Jumat, (18/4/2025), sekitar pukul 15.00 WIB.
Petugas menangkap seorang pria berinisial DR (29), warga setempat yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
Tersangka diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita:
• 11 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 51,6 gram
• 69 bungkus plastik klip kosong
• Uang tunai sebesar Rp876.000
• 1 unit timbangan digital
• 1 unit handphone merek ZTE warna hijau
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Narkoba AKP Shandy Saputra, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menegaskan bahwa tersangka kini telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah proaktif memberikan informasi. Penangkapan ini merupakan bukti bahwa kerja sama antara aparat dan warga sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah kita,” ujar AKP Shandy.
Hingga kini, Satresnarkoba Polres Aceh Barat masih terus mendalami kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut.
Dengan penangkapan ini, Polres Aceh Barat kembali menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika, sejalan dengan misi nasional dalam pemberantasan barang haram tersebut.(Rahmat P Ritongga)