BANDA ACEH, GEMADIKA.com – Dunia pendidikan Aceh kembali disorot tajam setelah terungkapnya kasus seorang petani cabai asal Gampong Rukoh, Banda Aceh, yang gagal menyekolahkan anaknya ke salah satu Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) karena tidak mampu membayar biaya daftar ulang yang dibebankan pihak madrasah.
Tragedi ini membuka tabir praktik pungutan liar (pungli) yang diduga telah menjamur di berbagai madrasah negeri di Aceh, baik jenjang MIN, MTsN, maupun MAN. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Banda Aceh tetapi juga merambah ke sejumlah kabupaten/kota lain di Provinsi Aceh.
Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami, mengecam keras praktik pungli tersebut dan mendesak adanya tindakan tegas dari otoritas terkait.
“Kepala madrasah yang terbukti melakukan pungutan liar harus dicopot dari jabatannya dan seluruh uang yang dipungut secara tidak sah wajib dikembalikan ke orang tua murid,” kata Fauzan, Minggu 18 Mei 2025.
Dalam penjelasannya, Fauzan menekankan bahwa pungutan saat proses daftar ulang di madrasah negeri jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Ia menunjukkan sejumlah dasar hukum yang dilanggar oleh praktik tersebut.
“Jika pungutan tetap dilakukan, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi pelanggaran hukum,” jelas Fauzan.
Fauzan merujuk pada Permendikbud No. 1 Tahun 2021 yang secara eksplisit melarang segala bentuk pungutan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Selain itu, Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 184 Tahun 2019 telah menetapkan bahwa seluruh kebutuhan operasional madrasah negeri sudah ditanggung negara melalui Dana BOS.
Kasus yang menimpa keluarga petani cabai ini dinilai sebagai bukti konkret lemahnya pengawasan dan rendahnya integritas di lingkungan pendidikan madrasah.
“Kepala madrasah yang bermental korup tidak layak memimpin institusi pendidikan. Mereka harus dipecat. Dunia pendidikan tidak boleh dikotori oleh tangan-tangan kotor,” tegas Fauzan.
SAPA mendesak Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh untuk segera melakukan audit komprehensif terhadap seluruh madrasah negeri yang terindikasi melakukan pungutan liar. Organisasi ini juga menuntut agar dana yang telah dipungut secara ilegal dikembalikan kepada wali murid tanpa syarat apapun.
Dalam penutup pernyataannya, Fauzan menegaskan komitmen terhadap pendidikan inklusif dan berkeadilan.
“Pendidikan harus menjadi ruang yang bersih, adil, dan bisa diakses siapa pun tanpa diskriminasi. Jangan biarkan praktik pungli memutus masa depan anak-anak dari keluarga kurang mampu,” pungkasnya. (Rahmat P Ritonga)




