NAGAN RAYA, GEMADIKA.com Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Nagan Raya kembali menjadi sorotan.

Sejumlah masyarakat penerima manfaat PSR mengeluhkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengutipan dana yang tidak semestinya. Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) pun angkat bicara dan meminta aparat penegak hukum (APH) turun tangan.

Ketua Umum LANA, Teuku Laksamana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi lapangan atas aduan masyarakat. Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan adanya dugaan keterlibatan salah satu koperasi yang memanfaatkan program PSR untuk meraup keuntungan pribadi.

“Di Kabupaten Nagan Raya, ada pihak koperasi yang memanfaatkan penerima manfaat program PSR. Bahkan, kutipan dana dilakukan oleh mantan ketua pemuda Z Desa Kuala Trang, Kecamatan Kuala Pesisir, dengan dalih untuk pengurusan surat tanah,” ujar Laksamana kepada GEMADIKA.Com.

Baca juga :  Suami Pergoki Istri Diduga Bersama Tiga Pria di Rumah, Anak Ikut Menyaksikan

Menurut keterangan warga kepada tim investigasi LANA, petani diminta membayar sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk keperluan pengurusan dokumen tanah, mulai dari administrasi hingga sertifikat.

Padahal, program PSR seharusnya murni ditujukan untuk mendukung petani sawit dalam melakukan peremajaan kebun mereka. Diketahui, sejak 1 September 2024, besaran bantuan PSR telah meningkat menjadi Rp 60 juta per hektare, dari sebelumnya Rp 30 juta. Dana ini bertujuan untuk membantu petani menjalankan proses peremajaan secara menyeluruh hingga tahap akhir (P3).

Baca juga :  Bupati TRK: Masyarakat Nagan Raya Kini Bisa Berobat Cukup dengan KTP dan KK

Namun, dugaan penyimpangan yang terjadi justru mengkhawatirkan. Teuku Laksamana menegaskan bahwa program pemerintah ini jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum yang ingin memperkaya diri sendiri.

“Program PSR harus bisa dipertanggungjawabkan dan benar-benar dimanfaatkan untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Kami minta APH menindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus dugaan pengutipan dana ini,” tegasnya.

LANA juga berharap Pemerintah Daerah dan instansi terkait melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan program PSR agar benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.(Rahmat P Ritonga)

 

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami